Archives

LITERASI FINANCIAL GENERASI MILENNIAL


Generasi millennial merupakan generasi terbaru yang memasuki angkatan kerja global (Ng, E. S., Lyons, S., & Schweitzer, L., 2012). Generasi millennial adalah generasi yang dibentuk pada saat perubahan mode ekonomi terjalin dengan perubahan teknologi, masyarakat, dan sistem pendidikan (Kelan & Lehnert, 2009, p.1). Perkembangan teknologi komunikasi dan informasi berupa media sosial juga banyak memberikan dampak pada kehidupan sosial serta gaya hidup terutama bagi generasi millennial (Zhang et. al., 2010 dan Wang et. al., 2011). Selalu tampil mengikuti trend dan “exist”, baik di dunia riil maupun media sosial, adalah salah satu contoh perubahan perilaku yang terjadi akibat perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (Mulyana & Soeaidy, Soleh.Adhitya Rahmat, 2017).

Beberapa artikel dan penelitian membahas mengenai perubahan gaya hidup generasi millennial di Indonesia. “Muda, Kaya, dan Berbahaya” yang dilansir oleh majalah online Tempo (https://indonesiana.tempo.com) dan penelitian Desira dan Darmajanti (2013) berjudul “7 Eleven: Gaya Hidup Remaja Perkotaan Saat ini” adalah beberapa artikel dan penelitian yang menceritakan perubahan gaya hidup masyarakat urban generasi millennial. Artikel pertama menjelaskan mengenai masyarakat urban berusia muda yang semakin konsumtif. Dalam artikel tersebut diceritakan bahwa kaum muda urban ini bisa menghabiskan 250 ribu untuk sarapan demi makan di tempat mewah bersama rekan kerjanya, membeli jam dengan harga ratusan juta, ataupun menghabiskan uangnya untuk jalan-jalan keluar negeri. Beberapa orang dari mereka juga menghabiskan gajinya demi membayar kartu kredit dan cicilan mobil mewah. Penelitian Departemen Sosiologi UI yang dilakukan oleh Desira dan Darmajanti (2013) juga menjelaskan perubahan budaya masyarakat modern kota yang semakin konsumtif dan instan. Masyarakat modern kota saat ini lebih mementingkan aspek konsumsi dibandingkan produksi.

Masyarakat urban generasi millennial yang diceritakan dalam artikel-artikel di atas sebetulnya memiliki gaji yang terbilang di atas rata-rata. Pada awal bekerja mereka mendapatkan 7 hingga 10 juta per bulan, beberapa di antaranya bahkan setelah 4 tahun memiliki gaji di atas 35 juta per bulan (Chamim, 2016). Namun dengan gaya hidup hedonis dan konsumtif ini, nampaknya mereka tidak menerapkan literasi finansial dalam mengambil keputusan keuangan dalam kehidupan sehari-hari mereka. Kesalahan perencanaan keuangan berdampak bukan hanya pada kesejahteraan ekonomi saat ini, melainkan masa mendatang. Penelitian Mitchell (2011) dan Poterba (2007) dalam Agarwalla et. al. (2015) menunjukkan bukti bahwa banyak orang yang kurang menabung, gagal dalam menginvestasikan uangnya dengan bijak, serta terjebak dalam hutang.

Hasil survey yang dilakukan FINRA Investor Education Foundation tahun 2012 menunjukkan generasi millennial Amerika memiliki tingkat literasi finansial yang lebih rendah dibandingkan dengan generasi-generasi sebelumnya (Mottola, 2014). Hal yang sama juga terjadi di berbagai negara lainnya. Penelitian Agarwalla et. al. (2015) menunjukkan rendahnya tingkat literasi finansial pada pekerja usia muda urban di India, Navickas et. al. (2014) menunjukkan rendahnya tingkat literasi finansial pada kaum muda di Lithuania, serta Cameron et. al. (2014) yang juga menunjukkan rendahnya tingkat literasi finansial di New Zeland. Survey yang dilakukan oleh The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga menunjukkan masih rendahnya literasi finansial di beberapa negara dan banyaknya orang dewasa muda yang mengalami masalah keuangan.

Berdasarkan pemaparan di atas, dapat diketahui bahwa literasi finansial memiliki peran yang penting bagi stabilitas keuangan negara serta dalam menjamin kesejahteraan finansial individu baik saat ini maupun masa mendatang. Namun dengan adanya fenomena perubahan sosial dan gaya hidup “kekinian” masyarakat urban generasi millennial, nampaknya masyarakat urban generasi millennial kurang peduli akan literasi finansial. Faktanya, angkatan kerja terbaru dan terbanyak saat ini diduduki oleh generasi millennial. Generasi inilah yang saat ini dan nantinya akan menentukan kondisi keuangan negara. Oleh karena itu, penelitian ini berupaya untuk memahami peran perubahan perilaku sosial dan gaya hidup “kekinian” masyarakat urban generasi millennial, khususnya yang baru bekerja, terhadap tingkat literasi finansial.

Reference:

Mulyana, D., Soeaidy, M. S., & Taufiq, A. R. (2019). Millennial Urban Generations: Does Become “A  Current Generation” Shiff Their Attention to Financial Literacy. Malaysian Journal of Consumer and Family Economics22, 19-27.

Advertisement
This entry was posted on April 23, 2019, in Artikel.

Perkembangan Behavioral Finance


Perkembangan dan kemunculan behavioral finance diawali dengan penolakan terhadap hipotesa pasar efisien. Profesor Robert J. Shiller dari Universitas Yale adalah seorang yang mempunyai pengaruh besar dengan mengungkapkan bahwa pasar adalah tidak sepenuhnya efisien. Melalui kertas kerja yang berjudul Do stock price move too much to be justified by subsequent changes in dividends yang dipublikasi di The American Economic Review pada tahun 1981, ia menunjukkan terjadi excess volatility antara harga saham dengan fundamental yang mendasarinya, harga saham berflutuasi lebih tinggi dari fundamentalnya. Kertas kerja tersebut menimbulkan perdebatan yang luas dari kalangan akademisi, Paul A. Samuelson menyatakan dari pendapat Shiller bahwa “pada tingkat pasar secara keseluruhan tidak menunjukkan efisiensi secara makro” dan pasca kejatuhan indeks Dow Jones pada Oktober 1987, Bruce Wasserstein mengatakan “buku professor Shiller menawarkan kenyataan baru bagaimana pasar tidak sepenuhnya rasional dan efisien” dan Peter Spiro (1990) menyatakan bahwa ia adalah pemimpin dari penentang ekspektasi rasional/pasar efisien walaupun banyak analis keuangan tidak menyetujui hipotesa pasar efisen tetapi dia yang pertama kali menentang secara terbuka dan Spiro menyebutnya sebagai “guru” (Schwert, 1991).

Pada saat Shiller menunjukkan adanya ketidak efisienan pasar melalui excess volatility, ia sendiri tidak mengetahui faktor apa yang menerangkan pasar menjadi tidak efisien. Dipengaruhi oleh istrinya yang seorang mahasiswa doktoral bidang psikologi pada universitas Daleware, ia mencoba menawarkan penjelasan ketidak efisienan pasar dengan pendekatan ilmu sosial dan pada makalah yang berjudul “Stock Prices and Social Dynamics” (sekarang pemikiran tersebut sebagai paradigma standar dari behavioral finance) pada pertemuan di Brooking Institute[1]. Pada konferensi tersebut ia mendapatkan respon penolakan seperti yang dia nyatakan pada wawancara dengan John Y Campbell:

“…beberapa dari mereka mencoba untuk memarjinalisasi atau mengabaikan apa yang kita katakan. Mereka cenderung mencoba untuk menolak teori tanpa melihat padanya. Mereka selalu mendeskripsikan, bahwa kita mempunyai kesalahan yang serius, sebuah kesalahan bodoh. Walaupun demikian, saya tidak berpikir ini adalah sebuah penerimaan buruk secara keseluruhan, akhir dari permulaan. Pekerjaan kita sunguh-sungguh meliputi membuka pikiran orang-orang, yang sunguh-sungguh melihat bukti…” (diterjemahkan dari Campbell, 2004, hal.661)

Ejekan tidak hanya secara lisan dalam konferensi, secara tertulis G. William Schwert salah seorang pendukung hipotesa pasar efisien menjulukinya dengan ‘sosiolog amatiran’. Pada konferensi tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa setiap pergerakan pasar saham harus mempunyai landasan rasional. Ia merespon kesimpulan tersebut dengan mengatakan bahwa kesimpulan tersebut adalah kesalahan ‘satu dari kesalahan terbesar dari sejarah pemikiran ekonomi’.

Pelopor lain dari behavioral finance adalah Richad H. Thaler, seorang profesor ekonomi dan ilmu keperilakuan dari Universitas Chicago. Thaler menjadi anomali karena menyimpang dari pemikiran ekonomi neoklasik yang dikembangkan dari sekolah pemikir ekonomi (economic schools of thought) di Universtas Chichago. Sekolah tersebut merupakan sekolah ekonomi yang paling terkenal karena banyak ekonom penerima hadiah nobel ekonomi dilahirkan dari sekolah tersebut dan pemikiran ekonominya menjadi mainstream dalam bidangnya.  Demikian juga dengan hipotesa pasar efisien, dikembangkan di universitas tersebut dan menjadi hipotesa sentral dari ilmu ekonomi keuangan. Thaler dan Shiller sudah bertemu sejak tahun 1982, dan keduanya adalah seorang murtad dari pemikiran ekpektasi rasional karena keduanya menulis desertasi doktoralnya bersandarkan paradigma tersebut tetapi akhirnya membelot dengan mengembangkan behavioral finance.

Sejak tahun 1991, Richard H. Thaler bersama dengan Robert J. Shiller dari Universitas Yale mengkoordinasi workshop pada National Biro Economic Research (NBER) dengan dukungan dana dari Russell Sage Foundation. Sejak saat itu penelitian dengan tema behavioral finance semakin berkembang pesat. Perkembangan tersebut ditandai dengan tumbuhnya kertas kerja yang mengambil topik behavioral finance. Jurnal-jurnal ilmiah utama ilmu keuangan seperti The Journal of Finance dan Journal of Financial Economics[2] sudah menjadi media publikasi. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kalangan akademisi keuangan menerima keberadaannya dan behavioral finance menjadi cara berpikir baru dalam memahami fenomena ekonomi keuangan.

Pengintegrasian ilmu psikologi ke dalam ilmu ekonomi dan keuangan membuat Daniel Kahneman, yang memodelkan perilaku manusia mengambil resiko dari ilmu psikologi ke dalam ilmu ekonomi dengan nama teori prospek, diganjar hadiah nobel ekonomi tahun 2002, demikian pengakuannya dalam sambutan penerimaan hadiah nobel: “Interaksi kami dengan Thaler akhirnya memberi bukti yang lebih bermanfaat dari yang kami bayangkan pada waktu itu, dan terdapat sebuah faktor utama dalam penerimaan hadiah nobel saya. Komite menunjuk saya “untuk pengintregrasian dari penelitian ilmu psikologi kedalam ilmu ekonomi”…Amos dan saya memberikan relatif kecil dari ide awal yang kemudian diintegrasikan kedalam cara berpikir beberapa ekonom, dan teori prospek tanpa keraguan menghasilkan beberapa pengakuan dalam usaha menggambarkan psikologi sebagai sumber asumsi yang realistis tentang pelaku ekonomi. Tetapi pendiri dari teks behavioral economics adalah artikel pertama dari Thaler (1980)…Saya percaya, dengan beberapa pencarian Dick dengan apa yang sekarang disebut sebagai behavioral finance[3] (diterjemahkan dari Nobel Laurate tahun 2002)

Jika dibandingkan dengan ilmu keuangan periode sebelumnya, behavioral finance masih berumur lebih muda. Ia sudah dikembangkan tidak hanya sebatas konsepsi tetapi sudah diturunkan menjadi metode operasional untuk menganalisis dan menjelaskan keberadaan mispricing harga saham. Menjelaskan mengapa individu tidak melakukan diversifikasi seperti saran Markowitz (1952,1959) dan bagaimana noise trader menciptakan pasar yang tidak efisien. Behavioral finance lebih diminati oleh kaum muda yang hendak memperoleh gelar doktor dan penelitian pada bidang tersebut terus berkembang dari waktu-kewaktu, baik dari segi kuantitas maupun kualitas (Shiller, 2003). Demikian juga alasan komite nobel ekonomi memberi hadiah karena bidang tersebut paling aktif dalam ekonomi, yang diukur dari publikasi dijurnal utama, desertasi doktor baru, seminar dan workshop dan konferensi (The Royal Swedish Academy of Sciences, 2002). Walaupun masih terdapat banyak kritik terhadap ilmu tersebut, Profesor Jay Ritter (2003) dari Universitas Florida mempunyai keyakinan bahwa behavioral finance bukan cabang dari ilmu keuangan tetapi mempunyai masa depan sebagai main stream dari ilmu keuangan. Senada dengan apa yang diyakini Profesor Jay Ritter, Profesor Richard Roll dari UCLA Anderson School of Management yang pada tahun 1987 terpilih sebagai presiden American Finance Association menyatakan: “pada tiga dekade yang lalu tidak terdapat riset dalam ilmu keuangan mainstream yang menghubungkan ilmu psikologi dan disiplin yang sesuai. Sekarang, terdapat banyak referensi dalam jurnal utama…tidak ada keragu-raguan bahwa behavioral finance secara cepat menjadi mainstream, paling tidak jika kita mengukur jarak ilmu mainstream dengan bagian yang sangat kecil dari halaman yang dipublikasi pada jurnal peer review”. (diterjemahkan dari Kai, 2004, hal. 43 dikutip dari Roll, 2001, hal.6-7).

Telah dimuatnya pemikiran-pemikiran tentang behavioral finance pada jurnal-jurnal mainstream seperti Journal of Finance, Journal of Financial Economic, The Review of  Financial Studies dan Journal of Financial and Quantitative Analysis yang merupakan jurnal-jurnal keuangan papan atas di Amerika telah menumbuhkan keyakinan dari Profesor Jay Ritter dan Profesor Richard Roll bahwa behavioral finance merupakan the next financial mainstream science yang akan digunakan dalam menjelaskan dan memprediksi fenomena-fenomena dari ekonomi keuangan.

Perkembangan teori behavioral finance tidak hanya memengaruhi secara akademisi, tetapi sudah memengaruhi bagaimana pelaku pasar mengelola dananya dengan panduan disiplin tersebut. Secara praktis teori tersebut telah digunakan oleh beberapa manajer investasi besar seperti J.P Morgan dan Morgan Stenley yang telah membentuk satu devisi pengelola dana dengan menggunakan disiplin behavioral finance. Reksadana tersebut telah diluncurkan pada bulan Februari 2003, dan selama tiga tahun mempunyai kinerja yang sangat kuat. Pada laporan per 30 Juni 2006, jumlah dana yang telah dikelolanya mencapai USD 70 milyar, atau setara dengan Rp. 700 trilyun dengan kurs per USD/Rp. 10.000,0.(JP Morgan Asset Management, 2006). Ini menunjukkan bahwa pemahaman ekonomi keuangan dengan model perilaku manusia yang telah diintegrasikan oleh Daniel Kahneman, Robert J. Shiller dan Richard H. Thaler telah mendapatkan tempat yang layak dan bergengsi, tidak terbatas memengaruhi cara berpikir akademisi tetapi sudah digunakan oleh praktisi untuk mencari keberuntungan di pasar modal maupun jenis pasar lainnya.

 

Sumber: http://keuanganperilaku.blogspot.co.id/2012/01/perkembangan-behavioral-finance.html

 

TEORI PERILAKU KEUANGAN


Prinsip dan penemuan teori perilaku keuangan
Studi ini berpendapat bahwa masyarakat nyaris tak bersikap rasional sebagaimana yang dibuat dalam teori keuangan tradisional. Bagi investor yang tertarik tentang bagaimana emosi dan bias mendorong harga-harga saham, perilaku keuangan menawarkan deskripsi dan penjelasan yang menarik.

Ide bahwa psikologi mendorong pergerakan pasar saham mengusik teori-teori mapan yang menyatakan bahwa pasar adalah efisien. Para pendukung hipotesis pasar yang efisien mengatakan bahwa setiap informasi yang relevan dengan nilai perusahaan akan cepat diberi harga oleh pasar melalui proses arbitrase.

Setiap orang yang pernah mengalami masa gelembung internet yang berlanjut dengan crash, akan sangat sulit untuk menerima teori pasar yang efisien. Penganut teori perilaku menjelaskan bahwa perilaku irasional adalah persoalan yang umum, bukan anomali. Pada kenyataannya, para periset secara teratur mereproduksi perilaku pasar dengan menggunakan eksperimen sangat sederhana.

Pentingnya kerugian versus makna keuntungan
Perhatikan eksperimen berikut: tawarkan pilihan kepada sesorang untuk memilih 50 dolar atau, memilih sisi koin dengan kemungkinan menang 100 dolar atau tidak sama sekali. Kemungkinanannya orang akan memilih mengantungi yang sudah pasti. Sebaliknya, tawarkan pilihan merugi 50 dolar atau, memilih sisi koin dengan kerugian 100 dolar atau tidak sama sekali. Kemungkinan orang akan mengambil undi. Peluang hasil koin akan ekuivalen untuk masing-masing skenario. Meskipun demikian orang akan memilih melempar koin untuk menyelamatkan mereka dari kerugian, bahkan lemparan koin bisa menyebabkan kerugian yang lebih besar. Orang cenderung memandang kemungkinan mengurangi kerugian lebih penting daripada kemungkinan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Prioritas menghindari kerugian juga terjadi pada investor. Perhatikan kasus pemilik saham Nortel Networks yang menyaksikan nilai saham mereka meluncur dari lebih 100 dolar per saham pada awal tahun 2000, menjadi kurang dari 2 dolar. Tak peduli seberapa rendah harga turun, para investor, yang meyakini bahwa harga akan kembali lagi, sering mempertahankan sahamnya.

Gerombolan versus pemain tunggal
Perilaku gerombolan menjelaskan mengapa orang cenderung meniru lainnya. Ketika pasar bergerak naik atau turun, investor mengkhawatirkan bahwa pihak lain mengetahui atau mempunyai informasi lebih banyak. Konsekuensinya, investor merasakan dorongan kuat untuk melakukan apa yang dilakukan orang lain.

Teori perilaku keuangan juga menemukan bahwa investor cenderung terlalu banyak membuat penilaian berdasarkan sejumlah kecil data atau dari satu sumber. Misalnya, investor dikenal lebih menghargai keterampilan ketimbang keberuntungan analis yang memilih saham pemenang.

Sebaliknya, keyakinan investor tak mudah digoyahkan. Hingga akhir 1990-an, investor berkeyakinan kuat bahwa penurunan pasar secara tiba-tiba adalah waktu yang tepat untuk membeli. Tentu saja pandangan tersebut masih berlangsung. Investor seringkali terlalu meyakini penilaian mereka dan cenderung untuk menerkam satu cerita detil ketimbang cerita besar yang lebih jelas.

Seberapa praktiskah teori perilaku keuangan?
Kita bisa bertanya pada diri kita sendiri, jika studi-studi berikut dapat membantu investor mengalahkan pasar. Secara keseluruhan, kurangnya rasionalitas seharusnya banyak memberikan peluang keuntungan bagi investor bijak. Pada prakteknya, hanya sedikit saja value investor yang menerapkan prinsip-prinsip teori perilaku untuk memilah saham-saham murah yang menawarkan keuntungan yang dapat disimpan di bank. Dampak dari riset perilaku keuangan masih tetap lebih besar secara akademis ketimbang dalam praktek pengelolaan uang.

Meskipun mengarah pada berbagai kekurangan rasional, studi ini menawarkan sedikit solusi yang dapat menghasilkan uang dari pasar. Robert Shiller, penulis Irrational Exuberance (2000), menunjukkan bahwa pada akhir 1990-an, pasar berada pada ketebalan gelembung. Namun ia tak dapat mengatakan kapan gelembung itu akan pecah. Demikian pula, penganut perilaku pasar hari ini tak dapat mengatakan kapan pasar mencapai dasarnya. Kendati demikian mereka dapat menggambarkan akan seperti apa kelihatannya.

Kesimpulan
Penganut teori perilaku (behavioralists) telah memasuki model yang lebih utuh yang dapat pemprediksikan masa depan ketimbang hanya menjelaskan, dengan memanfaatkan masa lalu, apa yang dilakukan pasar sebelumnya. Pelajaran terpenting adalah bahwa teori ini tidak menjelaskan bagaimana orang lain bertransaksi di pasar. Melainkan, teori ini mengatakan kepada kita bahwa psikologi menyebabkan penyimpangan harga pasar dan nilai fundamental.

Teori perilaku keuangan tidak menawarkan keajaiban investasi, tapi dapat membantu investor melatih dirinya bagaimana mewaspadai perilaku mereka sendiri. Pada gilirannya, menghindari kesalahan yang akan mengurangi kekayaan pribadi mereka.

Sumber : www.investopedia.com https://indopremier.com/ipotstock/newsDetail.php?jdl=Teori_Perilaku_Keuangan&news_id=13920&group_news=IPOTNEWS&taging_subtype=FINANCIALPLANNINGEDUCATION&name=&section=

This entry was posted on February 28, 2017, in Artikel.

Sejarah Pasar Modal Syariah


Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut. Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

 

Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal

Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.

  1. Saham Syariah

Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut. Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan Publik dapat disebut sebagai saham syariah. Suatu saham dapat dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan oleh:

  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 45%, dan
  • rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.
  1. Sukuk

Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut :
“Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk.
Jenis Sukuk

Jenis sukuk berdasarkan Standar Syariah AAOIFI No.17 tentang Investment Sukuk, terdiri dari :

  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.
  10. Reksa Dana Syariah

Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997.

Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya. Perbedaan ini terletak pada pemilihan instrumen investasi dan mekanisme investasi yang tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Perbedaan lainnya adalah keseluruhan proses manajemen portofolio, screeninng (penyaringan), dan cleansing (pembersihan).

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi. Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

Sumber: http://www.ojk.go.id/sharia-capital-id

INSTRUMEN INVESTASI BAGI PEMODAL YANG MEMILIKI DANA TERBATAS (INVESTOR INDIVIDUAL)


INSTRUMEN INVESTASI

BAGI PEMODAL YANG MEMILIKI DANA TERBATAS (INVESTOR INDIVIDUAL)

Oleh:

DEDEN MULYANA

Disampaikan pada

Seminar Bulanan Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi

15 Mei 2013

 

Pendahuluan

Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. Kegiatan investasi dapat dilakukan pada sejumlah aset seperti: (1) Aset real (tanah, emas, mesin, dan bangunan) dan (2) Aset finansial (deposito, saham, obligasi, options, warrants, dan futures).

Proses investasi meliputi pemahaman dasar-dasar keputusan investasi dan bagaimana mengorganisir aktivitas-aktivitas dalam proses keputusan investasi. Hal mendasar dalam proses keputusan investasi adalah pemahaman hubungan antara return yang diharapkan dengan risiko suatu investasi. Hubungan risiko dengan return yang diharapkan dari suatu investasi merupakan hubungan yang searah dan linear. Artinya semakin besar return yang diharapkan, semakin besar pula tingkat risiko yang harus dipertimbangkan.

Proses Keputusan Investasi merupakan keputusan yang berkesinambungan (on going process) dengan tahap-tahap sbb: (1) Penentuan Tujuan berinvestasi, dalam penentuan tujuan berinvestasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu investasi (pendek/panjang), berapa target return yang ingin dicapai. (2) Penentuan Kebijakan Investasi, investor harus mengerti karakter risiko (risk profile) masing- masing apakah seorang yang mau mengambil risiko atau menghindari risiko, berapa banyak dana yang akan diinvestasikan,  fleksibilitas investor dalam waktu untuk memantau investasi, pengetahuan akan pasar modal. (3) Pemilihan strategi portofolio, setelah menentukan tujuan dan kebijakan investasi, maka kita dapat membentuk suatu portofolio yang diharapkan efisien dan optimal.  (4) Pemilihan Aset, menentukan instrumen investasi apa saja yang akan dimasukan ke dalam portfolio. (5) Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio, mengukur kinerja portofolio yang telah dibentuk, apakah sudah   sesuai dengan tujuan.  Alat untuk mengukur kinerja portofolio ada 3 yang cukup populer yaitu Sharpe’s measures, Treynor’s measures dan Jensen measures.

Banyak instrumen investasi yang dapat kita gunakan sebagai sarana untuk berinvestasi, namun bagi investor individual dengan dana terbatas perlu secara cermat memilih instrumen investasi yang tepat. Reksa dana nampaknya merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih.

 

Apa itu Reksa dana?

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.


Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika  tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, dan obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.


Risiko Investasi pada Reksa Dana

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Jenis-Jenis Reksa Dana

Ada empat jenis reksa dana yang dapat dimanfaatkan investor. Masing-masing dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.

  • Reksa dana pasar uang, berinvestasi 100% ke dalam eek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun (SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun).
  • Reksa dana pendapatan tetap, berinvestasi minimum 80% pada efek utang, umumnya pada obligasi.
  • Reksa dana saham, berinvestasi minimum 80% pada efek saham.
  • Reksa dana campuran, berinvestasi pada kombinasi efek utang dan efek saham dengan alokasi yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana di atas.
  • Reksa Dana Terstruktur, yang terdiri dari reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.

Masing-masing jenis reksa dana di atas memiliki karakteristik keuntungan dan risiko yang berbeda, yang meningkat dengan urutan mulai dari pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham.

 

Potensi Hasil dan Risiko Reksa Dana

Jenis

Reksa  Dana

Alokasi Investasi  dari Seluruh

Dana yang Terkumpul

Potensi  Hasil &

Risiko Investasi

Jangka Waktu yang

Disarankan

 

 

 

 

 

 

 

Pasar Uang

100% Efek Pasar Uang

Rendah

Pendek          < 1 tahun

 

 

 

 

 

 

Pendapatan Tetap

Min 80% Efek Hutang

Sedang

Menengah     1 – 3 tahun

 

 

 

 

 

 

Campuran

Kombinasi Efek Hutang & Efek

Saham

Sedang / Tinggi

Menengah / Panjang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saham

Min 80% Efek Saham

Tinggi

Panjang       

> 3 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

Kapan Waktu untuk Membeli Reksa Dana

Secara umum orang yang ingin berinvestasi akan menanyakan “kapan waktu untuk berinvestasi?”. Untuk menentukan waktu yang tepat dalam membeli reksa dana, harus dilihat dari 3 hal: (1) Tujuan. Setiap orang biasanya mempunyai keinginan yang ingin dicapai dan ada berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya adalah dengan reksa dana. Jadi dalam berinvestasi reksa dana, kita terlebih dahulu harus tahu tujuan apa yang ingin dicapai. (2) Jangka waktu. Jika sudah tahu tujuan yang ingin dicapai, maka kita juga harus tahu berapa lama jangka waktu untuk mencapai tujuan tersebut. (3)  Modal. Kita juga harus menyediakan dana yang akan diinvestasikan untuk mencapai tujuan sesuai dengan jangka waktu yang ada.

Apabila sudah mengetahui tujuan, jangka waktu dan modal itu berarti inilah  waktu yang tepat untuk berinvestasi. Jangan melihat nilai NAB/UP yang mungkin membuat kita berpikir bahwa reksa dana tersebut sedang mahal, karena mahal tidaknya reksa dana tidak ditentukan dari tinggi rendahnya nilai NAB/UP.

 

Bagaimana Memonitor Reksa Dana yang sudah Kita Miliki?

Proses monitoring biasanya dilakukan secara berkala, minimal 1 bulan sekali.Reksa dana juga perlu dimonitoring karena seiring dengan berkembangnya waktu akan terjadi perubahan baik dalam internal investor maupun secara eksternal (kondisi pasar). Ada beberapa hal yang bisa dievaluasi dan dimonitor, diantaranya:

  1. Dengan membandingkan kinerja reksa dana dengan benchmark (tolak ukur) dan reksa dana sejenis lainnya.
  2. Menghitung hasil investasi masing-masing portofolio untuk membandingkannya dengan tujuan investasi yang ingin dicapai.
  3. Melakukan penyesuaian, misalnya adanya tujuan investasi yang baru atau adanya perubahan kondisi pasar investasi secara signifikan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi untuk dilakukannya penyesuaian terhadap investasi.

 

Bagaimana Cara Investasi Di Reksa Dana?

Berinvestasi di reksa dana umumnya sama dengan berinvestasi di saham, yang berbeda  di reksa dana akan dikelola oleh MI yang memang sudah professional di bidangnya. Untuk reksa dana kita berinvestasi dengan menghubungi agen penjual sedangkan pada saham berinvestasi melalui broker.

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum berinvestasi adalah membaca prospektus, ini merupakan bacaan yang wajib agar anda mengetahui profil perusahaan reksa dana yang anda pilih, apakah sudah sesuai dengan harapan anda atau tidak. Apabila sudah yakin dengan reksa dana pilihan anda, maka untuk pembelian reksa dana dapat langsung menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk meminta form pembelian reksa dana. Biasanya perusahaan reksa dana akan mengirimkan form pembelian via pos.

Setelah mengisi form pembelian, lakukan transfer sejumlah uang yang ingin kita investasikan ke rekening reksa dana yang bersangkutan. Lalu kirimkan form pembelian beserta dengan bukti transfer ke perusahaan reksa dana dan lakukan konfirmasi yang memberitahukan bahwa kita telah mengirimkan form pembelian dan bukti transfer.

Setelah transaksi kita diproses, kita akan menerima surat konfirmasi dari bank kustodian yang bersangkutan. Dan setiap bulannya kita juga akan menerima laporan bulanan.

 

Apa yang Menjadi Bukti Kepemilikan Bagi Investor?

Ada 2 bukti kepemilikan bagi investor, yaitu: surat konfirmasi untuk setiap transaksi dan laporan rekening bulanan.

 

Beberapa Ketentuan Umum Transaksi Reksa Dana

Ada beberapa ketentuan umum dalam transaksi reksa dana, diantaranya adalah:

  •  Hanya dapat dilakukan pada Hari Bursa.
  • Ada cut off time (saat ini jam 13.00 WIB).
  • Transaksi diproses berdasarkan NAB per Unit.
  • Transaksi yang diproses sebelum cut off time akan memakai NAB hari  tersebut, selebihnya memakai NAB hari berikutnya.
  • Pembayaran hasil redemption maksimal 7 hari kerja setelah transaksi.

Reksa Dana Konvensional vs Syariah

Prinsip pokok yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana konvensional adalah bahwa dalam mengelola portfolio investasinya, Reksa Dana syariah tidak hanya mempertimbangkan returnatau tingkat pengembalian dari investasinya semata, namun juga mempertimbangkan kehalalan dari instrumen yang akan dibelinya, yaitu bukan merupakan instrumen yang menghasilkan riba. Selain itu jika instrumen yang dibeli tersebut instrumen saham, maka perusahaan yang akan dibeli adalah perusahaan yang tidak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan hal-hal seperti alkohol, rokok, perjudian, persenjataan, proyek nuklir, pornografi, prostitusi dan hal lain yang diharamkan oleh syariah Islam.

Sementara Reksa Dana konvensional tidak mengakomodir hal-hal yang menjadi perhatian kalangan pelaku pasar Reksa Dana syariah. Melihat kemajemukan masyarakat Indonesia dengan berbagai kepentingan yang ada terhadap tujuan berinvestasi, maka hadirnya Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana syariah akan semakin menambah beragamnya instrumen investasi yang tersedia bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian maka tujuan Reksa Dana yang berusaha membantu dan memobilisasi pemodal kecil atau individual untuk melakukan investasi di pasar modal dapat segera terwujud, dengan semakin banyaknya pihak yang dapat ikut serta dalam berbagai ragam investasi sesuai dengan tujuan investasi dan nilai-nilai yang dipegang.  

Perbedaan pengelolaan Reksa Dana syariah dengan pengelolaan Reksa Dana konvensional adalah dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Instrumen Investasi Reksa Dana Syariah. Jenis dan instrumen investasi Reksa Dana syariah adalah (a) instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen yang didasarkan pada tingkat laba usaha, (b) penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah, dan (c) surat utang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Jenis Usaha Emiten. Reksa Dana syariah hanya dapat berinvestasi pada instrumen keuangan yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. Adapun jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah (a) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan dilarang, (b) usaha lembaga keuangan konvensional, (c) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram, dan (d) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
  3. Rasio (nisbah)Utang terhadap Modal. Suatu emiten dikatakan tidak layak apabila struktur utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang, dimana hal ini merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba (rasio utang terhadapmodal lebih besar dari 82%).
  4. Pemilihan dan Pelaksanaan Transaksi. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung risiko (gambling).Transaksi-transaksi yang dilarang menurut pedoman pokok investasi Reksa Dana Syariah adalah (a) melakukan penawaran palsu (Najsy),(b) melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), yang dalam istilah syariah disebut Bai’al-ma’dum,(c) Insider trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memanfaatkan informasi dari orang dalam untuk memperoleh keuntungan, dan (d) melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat utangnya lebih dominan dari pada modalnya.

Daftar Bacaan:

EkoPratomo, 2004, Berwisata Ke Dunia Reksa Dana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Elton, Edwin J., Martin J. Gruber, Stephen J. Brown, William N. Goetzmann, 2003, Modern Portfolio Theory And Investment Analysis, USA : John Wiley & Sons, Inc.

Jones, C. P., 2004, Investment: Analysis and Management, 8th Edition, New York: John Wiley & Sons, Inc.

Musaroh, http://staff.uny.ac.id/system/files/penelitian, 13 Mei 2013, 13:58.

Tandelilin, Eduardus, 2010, Portofolio dan Investasi, Edisi Pertama, Yogyakarta: Kanisius.

Viliawati, http://www.infovesta.com/isd/article/article10.html, 8 Mei 2013, 14:20

http://www.infovesta.com/isd/learning/main.jsp, 8 Mei 2013, 11:16

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/reksadana.aspx, 7 Mei 2013, 20:12.

Mengapa Redenominasi Rupiah Perlu Dilakukan?


Banyak kalangan yang masih bingung dengan rencana pemerintah melakukan redenominasi mata uang rupiah. Mengapa redenominasi perlu dilakukan dan apa bedanya dengan sanering? Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai uang.

Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas tiga angka nol disetiap uang rupiah yang beredar. Misal pendapatan anda sekarang sebesar 2.000.000 rupiah, maka setelah redenominasi, pendapatan anda hanya 2.000 rupiah, tapi harga barang-barang tentunya akan menyesuaikan dengan uang baru. Jika harga Bahan Bakar Minyak jenis premium sebelum redenominasi adalah 4.500 rupiah, maka setelah redenominasi, harganya menjadi 4,5 rupiah. Lantas uang 1.000 rupiah menjadi 1 rupiah, uang 100.000 rupiah menjadi 100 rupiah. Bagaimana dengan uang 500 dan 100 rupiah? Uang 500 rupiah menjadi 50 sen dan uang 100 rupiah menjadi 10 sen.

Rencana pemerintah melakukan redenominasi  menurut berbagai sumber tentu memerlukan waktu panjang, mengingat beberapa tahapan perlu dilakukan. Mulai dari sosialisasi,  masa transisi, penarikan rupiah lama, dan menghilangkan kata “baru” di mata uang. Masa sosialisasi sudah berjalan sejak diwacanakan mulai tahun 2010 sampai dengan sekarang telah dilakukan oleh berbagai kalangan dan yang paling banyak andil dalam sosialisasi adalah media masa. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara gencar terutama kepada kalangan menengah dan bawah yang belum tersentuh. Pemberlakuan redenominasi akan dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2015 atau disebut masa transisi, dimana harga harga barang harus mencantumkan dua harga misalkan harga barang 10.000 rupiah, harus ditulis harga 10.000 rupiah/10 rupiah baru. Penarikan rupiah lama akan dilakukan tahun 2016 – 2018, dan kata “baru” di mata uang akan dihilangkan mulai tahun 2019.

Redenominasi ini perlu didukung oleh semua pihak, karena terdapat beberapa manfaat yang bisa kita peroleh diantaranya adalah proses transaksi lebih mudah dan dapat meningkatkan produktivitas. Proses transaksi bisnis, akuntansi, perbankan akan merasakan manfaatnya,  karena nilai uang berkurang nolnya, sehingga menjadi lebih sederhana.  Meningkatkan produktivitas,  misalnya seorang pegawai yang tugasnya memasukan data (data entry) menggunakan Excel. Hilangnya tiga nol disetiap pencatatan transaksi, akan menghemat waktu 1 detik untuk setiap transaksi, bisa dihitung jika pegawai tersebut sehari menginput 500 transaksi, maka ada 500 detik waktu yang dihemat, itu sama saja dengan 8,33 menit penghematan waktu perhari dan jika dikalikan 1 tahun kerja (dengan asumsi hari kerja  300 hari), maka itu sama dengan menghemat waktu 41,65 jam kerja atau sekitar 5 hari kerja. Ini hanya untuk  satu orang, bagaimana jika ada 1 juta orang indonesia yang melakukan pencatatan transaksi tiap harinya? Berapa banyak penghematan waktu yang terjadi?

Proses sosialisasi perlu dilakukan terus menerus secara efektif  dan dapat menyentuh masyarakat kecil, sehingga semua kalangan tidak merasa bingung bila akan menlakukan transaksi. Kita berharap proses redenominasi ini dapat  berjalan dengan lancar.

Pentingnya Informasi Yang Berkualitas


Di dalam kehidupan, secara individu, berkeluarga, berorgansasi, dan bermasyarakat informasi memegang peranan sangat strategis untuk dapat mengarungi biduk kehidupan ini sesuai dengan visi yang sudah ditetapkan. Ketika kita menggantungkan visi kita setinggi langit, mungkinkah kita dapat mewujudkannya? Pertanyaan inilah yang sering muncul dalam benak kita. Bagi mereka yang berpikir sederhana, berpendapat buat apa menetapkan visi yang ideal dan tidak mungkin bisa dicapai. Tapi lain halnya bagi mereka yang visioner mempunyai pandangan tidak jadi masalah ketika visi tersebut mengawang-ngawang sekalipun, karena berbicara visi tidak ubahnya seperti mimpi (dreaming) yang tentunya berharap menjadi kenyataan. Kalau saja bermimpipun tidak, jangan harap menjadi kenyataan.

Kita menyadari bahwa antara harapan dan kenyataan senantiasa terdapat kesenjangan, karena harapan sepenuhnya ada dalam kendali kita sementara kenyataan itu hanya Tuhanlah yang mengetahui. Penetapan visi bagi seseorang ataupun institusi merupakan hasil dari pengambilan keputusan. Suatu pengambilan keputusan yang baik perlu didukung oleh berbagai faktor, salah satu faktor yang paling dominan adalah informasi.

Ciri-ciri Informasi Berkualitas

Iunformasi yang berkualitas memiliki ciri-ciri: akurat, tepat waktu, relevan, dan lengkap. Akurat artinya tidak bias, yakni informasi yang kita peroleh sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Tepat waktu, informasi diterima pada saat dibutuhkan. Relevan, hanya informasi yang berhubungan erat dengan problem yang kita hadapi yang digunakan. Lengkap, informasi diperoleh dari berbagai sumber secara lengkap.

Jadi informasi berkualitas harus memiliki ciri tersebut. Salah satu ciri tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikatakan bahwa informasi tersebut berkualitas.

Pentingnya Informasi Berkualitas

Informasi yang berkualitas dapat mengurangi ketidakpastian.  Hampir semua aktivitas yang kita lakukan dilingkupi oleh ketidakpastian, dibaliknya tentu terdapat risiko yang kita hadapi.

Ketidakpastian biasanya sering ditemukan pada saat kita dihadapkan pada permasalahan yang baru pertama kali dialami. Misalnya dalam berinvestasi pada produk pasar modal, karena dipengaruhi oleh faktor yang bersifat dinamis, maka unsur ketidakpastiannyapun tinggi.

Oleh karenanya disinilah informasi yang berkualitas berperan. Rasa ragu-ragu dalam melakukan keputusan dapat kita kurangi atau bahkan dihilangkan. Keputusan yang diambil tentu merupakan pemilihan dari beberapa alternatif yang ada atau bahkan tidak memilih alternatif yang adapun itu merupakan keputusan.

Dari paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memutuskan sesuatu sudah selayaknya didukung oleh informasi yang berkualitas. Janganlah kita membuat sesuatu keputusan strategis untuk kepentingan orang banyak, apabila tidak dilengkapi informasi berkualitas. Hal ini tentu akan berakibat fatal.(DM).