Tag Archive | Artikel

INSTRUMEN INVESTASI BAGI PEMODAL YANG MEMILIKI DANA TERBATAS (INVESTOR INDIVIDUAL)


INSTRUMEN INVESTASI

BAGI PEMODAL YANG MEMILIKI DANA TERBATAS (INVESTOR INDIVIDUAL)

Oleh:

DEDEN MULYANA

Disampaikan pada

Seminar Bulanan Fakultas Ekonomi Universitas Siliwangi

15 Mei 2013

 

Pendahuluan

Investasi adalah komitmen atas sejumlah dana atau sumberdaya lainnya yang dilakukan pada saat ini, dengan tujuan memperoleh sejumlah keuntungan di masa datang. Kegiatan investasi dapat dilakukan pada sejumlah aset seperti: (1) Aset real (tanah, emas, mesin, dan bangunan) dan (2) Aset finansial (deposito, saham, obligasi, options, warrants, dan futures).

Proses investasi meliputi pemahaman dasar-dasar keputusan investasi dan bagaimana mengorganisir aktivitas-aktivitas dalam proses keputusan investasi. Hal mendasar dalam proses keputusan investasi adalah pemahaman hubungan antara return yang diharapkan dengan risiko suatu investasi. Hubungan risiko dengan return yang diharapkan dari suatu investasi merupakan hubungan yang searah dan linear. Artinya semakin besar return yang diharapkan, semakin besar pula tingkat risiko yang harus dipertimbangkan.

Proses Keputusan Investasi merupakan keputusan yang berkesinambungan (on going process) dengan tahap-tahap sbb: (1) Penentuan Tujuan berinvestasi, dalam penentuan tujuan berinvestasi ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu jangka waktu investasi (pendek/panjang), berapa target return yang ingin dicapai. (2) Penentuan Kebijakan Investasi, investor harus mengerti karakter risiko (risk profile) masing- masing apakah seorang yang mau mengambil risiko atau menghindari risiko, berapa banyak dana yang akan diinvestasikan,  fleksibilitas investor dalam waktu untuk memantau investasi, pengetahuan akan pasar modal. (3) Pemilihan strategi portofolio, setelah menentukan tujuan dan kebijakan investasi, maka kita dapat membentuk suatu portofolio yang diharapkan efisien dan optimal.  (4) Pemilihan Aset, menentukan instrumen investasi apa saja yang akan dimasukan ke dalam portfolio. (5) Pengukuran dan evaluasi kinerja portofolio, mengukur kinerja portofolio yang telah dibentuk, apakah sudah   sesuai dengan tujuan.  Alat untuk mengukur kinerja portofolio ada 3 yang cukup populer yaitu Sharpe’s measures, Treynor’s measures dan Jensen measures.

Banyak instrumen investasi yang dapat kita gunakan sebagai sarana untuk berinvestasi, namun bagi investor individual dengan dana terbatas perlu secara cermat memilih instrumen investasi yang tepat. Reksa dana nampaknya merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih.

 

Apa itu Reksa dana?

Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu Reksa Dana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Umumnya, Reksa dana diartikan sebagai Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek, dan Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.


Manfaat yang diperoleh pemodal jika melakukan investasi dalam Reksa Dana, antara lain:

Pertama, pemodal walaupun tidak memiliki dana yang cukup besar dapat melakukan diversifikasi investasi dalam Efek, sehingga dapat memperkecil risiko. Sebagai contoh, seorang pemodal dengan dana terbatas dapat memiliki portfolio obligasi, yang tidak mungkin dilakukan jika  tidak memiliki dana besar. Dengan Reksa Dana, maka akan terkumpul dana dalam jumlah yang besar sehingga akan memudahkan diversifikasi baik untuk instrumen di pasar modal maupun pasar uang, artinya investasi dilakukan pada berbagai jenis instrumen seperti deposito, saham, dan obligasi.

Kedua, Reksa Dana mempermudah pemodal untuk melakukan investasi di pasar modal. Menentukan saham-saham yang baik untuk dibeli bukanlah pekerjaan yang mudah, namun memerlukan pengetahuan dan keahlian tersendiri, dimana tidak semua pemodal memiliki pengetahuan tersebut.

Ketiga, Efisiensi waktu. Dengan melakukan investasi pada Reksa Dana dimana dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional, maka pemodal tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya karena hal tersebut telah dialihkan kepada manajer investasi tersebut.


Risiko Investasi pada Reksa Dana

Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

  • Risko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, obligasi, dan surat berharga lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut.
  • Risiko Likuiditas. Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit penyertaan melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
  • Risiko Wanprestasi. Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

Jenis-Jenis Reksa Dana

Ada empat jenis reksa dana yang dapat dimanfaatkan investor. Masing-masing dibedakan menurut alokasi jenis investasi yang dilakukan.

  • Reksa dana pasar uang, berinvestasi 100% ke dalam eek pasar uang. Efek pasar uang adalah efek utang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun (SBI, deposito, obligasi dengan sisa jatuh tempo kurang dari satu tahun).
  • Reksa dana pendapatan tetap, berinvestasi minimum 80% pada efek utang, umumnya pada obligasi.
  • Reksa dana saham, berinvestasi minimum 80% pada efek saham.
  • Reksa dana campuran, berinvestasi pada kombinasi efek utang dan efek saham dengan alokasi yang tidak dapat dikategorikan pada ketiga jenis reksa dana di atas.
  • Reksa Dana Terstruktur, yang terdiri dari reksa dana terproteksi, reksa dana dengan penjaminan dan reksa dana indeks.

Masing-masing jenis reksa dana di atas memiliki karakteristik keuntungan dan risiko yang berbeda, yang meningkat dengan urutan mulai dari pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham.

 

Potensi Hasil dan Risiko Reksa Dana

Jenis

Reksa  Dana

Alokasi Investasi  dari Seluruh

Dana yang Terkumpul

Potensi  Hasil &

Risiko Investasi

Jangka Waktu yang

Disarankan

 

 

 

 

 

 

 

Pasar Uang

100% Efek Pasar Uang

Rendah

Pendek          < 1 tahun

 

 

 

 

 

 

Pendapatan Tetap

Min 80% Efek Hutang

Sedang

Menengah     1 – 3 tahun

 

 

 

 

 

 

Campuran

Kombinasi Efek Hutang & Efek

Saham

Sedang / Tinggi

Menengah / Panjang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Saham

Min 80% Efek Saham

Tinggi

Panjang       

> 3 tahun

 

 

 

 

 

 

 

 

Kapan Waktu untuk Membeli Reksa Dana

Secara umum orang yang ingin berinvestasi akan menanyakan “kapan waktu untuk berinvestasi?”. Untuk menentukan waktu yang tepat dalam membeli reksa dana, harus dilihat dari 3 hal: (1) Tujuan. Setiap orang biasanya mempunyai keinginan yang ingin dicapai dan ada berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut salah satunya adalah dengan reksa dana. Jadi dalam berinvestasi reksa dana, kita terlebih dahulu harus tahu tujuan apa yang ingin dicapai. (2) Jangka waktu. Jika sudah tahu tujuan yang ingin dicapai, maka kita juga harus tahu berapa lama jangka waktu untuk mencapai tujuan tersebut. (3)  Modal. Kita juga harus menyediakan dana yang akan diinvestasikan untuk mencapai tujuan sesuai dengan jangka waktu yang ada.

Apabila sudah mengetahui tujuan, jangka waktu dan modal itu berarti inilah  waktu yang tepat untuk berinvestasi. Jangan melihat nilai NAB/UP yang mungkin membuat kita berpikir bahwa reksa dana tersebut sedang mahal, karena mahal tidaknya reksa dana tidak ditentukan dari tinggi rendahnya nilai NAB/UP.

 

Bagaimana Memonitor Reksa Dana yang sudah Kita Miliki?

Proses monitoring biasanya dilakukan secara berkala, minimal 1 bulan sekali.Reksa dana juga perlu dimonitoring karena seiring dengan berkembangnya waktu akan terjadi perubahan baik dalam internal investor maupun secara eksternal (kondisi pasar). Ada beberapa hal yang bisa dievaluasi dan dimonitor, diantaranya:

  1. Dengan membandingkan kinerja reksa dana dengan benchmark (tolak ukur) dan reksa dana sejenis lainnya.
  2. Menghitung hasil investasi masing-masing portofolio untuk membandingkannya dengan tujuan investasi yang ingin dicapai.
  3. Melakukan penyesuaian, misalnya adanya tujuan investasi yang baru atau adanya perubahan kondisi pasar investasi secara signifikan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi untuk dilakukannya penyesuaian terhadap investasi.

 

Bagaimana Cara Investasi Di Reksa Dana?

Berinvestasi di reksa dana umumnya sama dengan berinvestasi di saham, yang berbeda  di reksa dana akan dikelola oleh MI yang memang sudah professional di bidangnya. Untuk reksa dana kita berinvestasi dengan menghubungi agen penjual sedangkan pada saham berinvestasi melalui broker.

Hal pertama yang harus dilakukan sebelum berinvestasi adalah membaca prospektus, ini merupakan bacaan yang wajib agar anda mengetahui profil perusahaan reksa dana yang anda pilih, apakah sudah sesuai dengan harapan anda atau tidak. Apabila sudah yakin dengan reksa dana pilihan anda, maka untuk pembelian reksa dana dapat langsung menghubungi perusahaan yang bersangkutan untuk meminta form pembelian reksa dana. Biasanya perusahaan reksa dana akan mengirimkan form pembelian via pos.

Setelah mengisi form pembelian, lakukan transfer sejumlah uang yang ingin kita investasikan ke rekening reksa dana yang bersangkutan. Lalu kirimkan form pembelian beserta dengan bukti transfer ke perusahaan reksa dana dan lakukan konfirmasi yang memberitahukan bahwa kita telah mengirimkan form pembelian dan bukti transfer.

Setelah transaksi kita diproses, kita akan menerima surat konfirmasi dari bank kustodian yang bersangkutan. Dan setiap bulannya kita juga akan menerima laporan bulanan.

 

Apa yang Menjadi Bukti Kepemilikan Bagi Investor?

Ada 2 bukti kepemilikan bagi investor, yaitu: surat konfirmasi untuk setiap transaksi dan laporan rekening bulanan.

 

Beberapa Ketentuan Umum Transaksi Reksa Dana

Ada beberapa ketentuan umum dalam transaksi reksa dana, diantaranya adalah:

  •  Hanya dapat dilakukan pada Hari Bursa.
  • Ada cut off time (saat ini jam 13.00 WIB).
  • Transaksi diproses berdasarkan NAB per Unit.
  • Transaksi yang diproses sebelum cut off time akan memakai NAB hari  tersebut, selebihnya memakai NAB hari berikutnya.
  • Pembayaran hasil redemption maksimal 7 hari kerja setelah transaksi.

Reksa Dana Konvensional vs Syariah

Prinsip pokok yang membedakan Reksa Dana Syariah dengan Reksa Dana konvensional adalah bahwa dalam mengelola portfolio investasinya, Reksa Dana syariah tidak hanya mempertimbangkan returnatau tingkat pengembalian dari investasinya semata, namun juga mempertimbangkan kehalalan dari instrumen yang akan dibelinya, yaitu bukan merupakan instrumen yang menghasilkan riba. Selain itu jika instrumen yang dibeli tersebut instrumen saham, maka perusahaan yang akan dibeli adalah perusahaan yang tidak terkait baik secara langsung maupun tidak langsung dengan hal-hal seperti alkohol, rokok, perjudian, persenjataan, proyek nuklir, pornografi, prostitusi dan hal lain yang diharamkan oleh syariah Islam.

Sementara Reksa Dana konvensional tidak mengakomodir hal-hal yang menjadi perhatian kalangan pelaku pasar Reksa Dana syariah. Melihat kemajemukan masyarakat Indonesia dengan berbagai kepentingan yang ada terhadap tujuan berinvestasi, maka hadirnya Reksa Dana konvensional dan Reksa Dana syariah akan semakin menambah beragamnya instrumen investasi yang tersedia bagi masyarakat Indonesia. Dengan demikian maka tujuan Reksa Dana yang berusaha membantu dan memobilisasi pemodal kecil atau individual untuk melakukan investasi di pasar modal dapat segera terwujud, dengan semakin banyaknya pihak yang dapat ikut serta dalam berbagai ragam investasi sesuai dengan tujuan investasi dan nilai-nilai yang dipegang.  

Perbedaan pengelolaan Reksa Dana syariah dengan pengelolaan Reksa Dana konvensional adalah dalam hal-hal sebagai berikut:

  1. Instrumen Investasi Reksa Dana Syariah. Jenis dan instrumen investasi Reksa Dana syariah adalah (a) instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen yang didasarkan pada tingkat laba usaha, (b) penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah, dan (c) surat utang jangka panjang dan jangka pendek yang sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Jenis Usaha Emiten. Reksa Dana syariah hanya dapat berinvestasi pada instrumen keuangan yang diterbitkan oleh emiten yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. Adapun jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah (a) usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan dilarang, (b) usaha lembaga keuangan konvensional, (c) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram, dan (d) usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
  3. Rasio (nisbah)Utang terhadap Modal. Suatu emiten dikatakan tidak layak apabila struktur utang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari utang, dimana hal ini merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba (rasio utang terhadapmodal lebih besar dari 82%).
  4. Pemilihan dan Pelaksanaan Transaksi. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang didalamnya mengandung risiko (gambling).Transaksi-transaksi yang dilarang menurut pedoman pokok investasi Reksa Dana Syariah adalah (a) melakukan penawaran palsu (Najsy),(b) melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling), yang dalam istilah syariah disebut Bai’al-ma’dum,(c) Insider trading, yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memanfaatkan informasi dari orang dalam untuk memperoleh keuntungan, dan (d) melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat utangnya lebih dominan dari pada modalnya.

Daftar Bacaan:

EkoPratomo, 2004, Berwisata Ke Dunia Reksa Dana, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Elton, Edwin J., Martin J. Gruber, Stephen J. Brown, William N. Goetzmann, 2003, Modern Portfolio Theory And Investment Analysis, USA : John Wiley & Sons, Inc.

Jones, C. P., 2004, Investment: Analysis and Management, 8th Edition, New York: John Wiley & Sons, Inc.

Musaroh, http://staff.uny.ac.id/system/files/penelitian, 13 Mei 2013, 13:58.

Tandelilin, Eduardus, 2010, Portofolio dan Investasi, Edisi Pertama, Yogyakarta: Kanisius.

Viliawati, http://www.infovesta.com/isd/article/article10.html, 8 Mei 2013, 14:20

http://www.infovesta.com/isd/learning/main.jsp, 8 Mei 2013, 11:16

http://www.idx.co.id/id-id/beranda/informasi/bagiinvestor/reksadana.aspx, 7 Mei 2013, 20:12.

Mengapa Redenominasi Rupiah Perlu Dilakukan?


Banyak kalangan yang masih bingung dengan rencana pemerintah melakukan redenominasi mata uang rupiah. Mengapa redenominasi perlu dilakukan dan apa bedanya dengan sanering? Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah tanpa mengurangi nilainya, sedangkan sanering merupakan pemotongan nilai uang.

Redenominasi rupiah direncanakan pemerintah dengan memangkas tiga angka nol disetiap uang rupiah yang beredar. Misal pendapatan anda sekarang sebesar 2.000.000 rupiah, maka setelah redenominasi, pendapatan anda hanya 2.000 rupiah, tapi harga barang-barang tentunya akan menyesuaikan dengan uang baru. Jika harga Bahan Bakar Minyak jenis premium sebelum redenominasi adalah 4.500 rupiah, maka setelah redenominasi, harganya menjadi 4,5 rupiah. Lantas uang 1.000 rupiah menjadi 1 rupiah, uang 100.000 rupiah menjadi 100 rupiah. Bagaimana dengan uang 500 dan 100 rupiah? Uang 500 rupiah menjadi 50 sen dan uang 100 rupiah menjadi 10 sen.

Rencana pemerintah melakukan redenominasi  menurut berbagai sumber tentu memerlukan waktu panjang, mengingat beberapa tahapan perlu dilakukan. Mulai dari sosialisasi,  masa transisi, penarikan rupiah lama, dan menghilangkan kata “baru” di mata uang. Masa sosialisasi sudah berjalan sejak diwacanakan mulai tahun 2010 sampai dengan sekarang telah dilakukan oleh berbagai kalangan dan yang paling banyak andil dalam sosialisasi adalah media masa. Sosialisasi ini perlu dilakukan secara gencar terutama kepada kalangan menengah dan bawah yang belum tersentuh. Pemberlakuan redenominasi akan dilakukan mulai tahun 2013 hingga 2015 atau disebut masa transisi, dimana harga harga barang harus mencantumkan dua harga misalkan harga barang 10.000 rupiah, harus ditulis harga 10.000 rupiah/10 rupiah baru. Penarikan rupiah lama akan dilakukan tahun 2016 – 2018, dan kata “baru” di mata uang akan dihilangkan mulai tahun 2019.

Redenominasi ini perlu didukung oleh semua pihak, karena terdapat beberapa manfaat yang bisa kita peroleh diantaranya adalah proses transaksi lebih mudah dan dapat meningkatkan produktivitas. Proses transaksi bisnis, akuntansi, perbankan akan merasakan manfaatnya,  karena nilai uang berkurang nolnya, sehingga menjadi lebih sederhana.  Meningkatkan produktivitas,  misalnya seorang pegawai yang tugasnya memasukan data (data entry) menggunakan Excel. Hilangnya tiga nol disetiap pencatatan transaksi, akan menghemat waktu 1 detik untuk setiap transaksi, bisa dihitung jika pegawai tersebut sehari menginput 500 transaksi, maka ada 500 detik waktu yang dihemat, itu sama saja dengan 8,33 menit penghematan waktu perhari dan jika dikalikan 1 tahun kerja (dengan asumsi hari kerja  300 hari), maka itu sama dengan menghemat waktu 41,65 jam kerja atau sekitar 5 hari kerja. Ini hanya untuk  satu orang, bagaimana jika ada 1 juta orang indonesia yang melakukan pencatatan transaksi tiap harinya? Berapa banyak penghematan waktu yang terjadi?

Proses sosialisasi perlu dilakukan terus menerus secara efektif  dan dapat menyentuh masyarakat kecil, sehingga semua kalangan tidak merasa bingung bila akan menlakukan transaksi. Kita berharap proses redenominasi ini dapat  berjalan dengan lancar.

Pentingnya Informasi Yang Berkualitas


Di dalam kehidupan, secara individu, berkeluarga, berorgansasi, dan bermasyarakat informasi memegang peranan sangat strategis untuk dapat mengarungi biduk kehidupan ini sesuai dengan visi yang sudah ditetapkan. Ketika kita menggantungkan visi kita setinggi langit, mungkinkah kita dapat mewujudkannya? Pertanyaan inilah yang sering muncul dalam benak kita. Bagi mereka yang berpikir sederhana, berpendapat buat apa menetapkan visi yang ideal dan tidak mungkin bisa dicapai. Tapi lain halnya bagi mereka yang visioner mempunyai pandangan tidak jadi masalah ketika visi tersebut mengawang-ngawang sekalipun, karena berbicara visi tidak ubahnya seperti mimpi (dreaming) yang tentunya berharap menjadi kenyataan. Kalau saja bermimpipun tidak, jangan harap menjadi kenyataan.

Kita menyadari bahwa antara harapan dan kenyataan senantiasa terdapat kesenjangan, karena harapan sepenuhnya ada dalam kendali kita sementara kenyataan itu hanya Tuhanlah yang mengetahui. Penetapan visi bagi seseorang ataupun institusi merupakan hasil dari pengambilan keputusan. Suatu pengambilan keputusan yang baik perlu didukung oleh berbagai faktor, salah satu faktor yang paling dominan adalah informasi.

Ciri-ciri Informasi Berkualitas

Iunformasi yang berkualitas memiliki ciri-ciri: akurat, tepat waktu, relevan, dan lengkap. Akurat artinya tidak bias, yakni informasi yang kita peroleh sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi dan berasal dari sumber yang dapat dipercaya. Tepat waktu, informasi diterima pada saat dibutuhkan. Relevan, hanya informasi yang berhubungan erat dengan problem yang kita hadapi yang digunakan. Lengkap, informasi diperoleh dari berbagai sumber secara lengkap.

Jadi informasi berkualitas harus memiliki ciri tersebut. Salah satu ciri tidak terpenuhi, maka tidak dapat dikatakan bahwa informasi tersebut berkualitas.

Pentingnya Informasi Berkualitas

Informasi yang berkualitas dapat mengurangi ketidakpastian.  Hampir semua aktivitas yang kita lakukan dilingkupi oleh ketidakpastian, dibaliknya tentu terdapat risiko yang kita hadapi.

Ketidakpastian biasanya sering ditemukan pada saat kita dihadapkan pada permasalahan yang baru pertama kali dialami. Misalnya dalam berinvestasi pada produk pasar modal, karena dipengaruhi oleh faktor yang bersifat dinamis, maka unsur ketidakpastiannyapun tinggi.

Oleh karenanya disinilah informasi yang berkualitas berperan. Rasa ragu-ragu dalam melakukan keputusan dapat kita kurangi atau bahkan dihilangkan. Keputusan yang diambil tentu merupakan pemilihan dari beberapa alternatif yang ada atau bahkan tidak memilih alternatif yang adapun itu merupakan keputusan.

Dari paparan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk memutuskan sesuatu sudah selayaknya didukung oleh informasi yang berkualitas. Janganlah kita membuat sesuatu keputusan strategis untuk kepentingan orang banyak, apabila tidak dilengkapi informasi berkualitas. Hal ini tentu akan berakibat fatal.(DM).

Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi…???


Menilik sistem pendidikan, apapun jenis pendidikannya selalu memerlukan kurikulum sebagai penentu arah untuk dapat mewujudkan visi pendidikan yang diselenggarakan. Berdasarkan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang dimaksud kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Kurikulum yang digunakan pendidikan ada tiga jenis yang dikenal dan diwacanakan, yakni Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), Kurikulum Berbasis Penelitian dan Laboratorium (KBPL), dan Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi (KBTI). Saat  ini pendidikan kita masih menggunakan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang mana kurikulum dirancang berdasarkan kopentensi lulusan yang diharapkan, sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi bahwa yang dimaksud dengan Kompetensi adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang pekerjaan tertentu.

Pelaksanaan KBK masih menimbulkan multi tafsir artinya belum ada penafsiran yang sama terkait dengan kompetensi itu sendiri, bahkan di suatu daerah tertentu ditafsirkan bahwa kompetensi proses pembelajarannya dilakukan sesuai dengan kegemaran siswa di dalam mengikuti materi yang diberikan, misal siswa yang senang musik maka ia belajar sambil diperdengarkan musik, bagi siswa yang senang berada pada tempat sunyi diiringi gemercik air siswa dibawa ke tempat tersebut, pengajar yang bersangkutan dibuat repot karena harus kesana kemari, bisa-bisa dia kelelahan dan jatuh pingsan setiap kali dia mengajar. Wah wah, kalau saja ini terjadi di setiap tempat apa jadinya penyelenggaraan pendidikan kita. KBK yang diigunakan pada sistem pendidikan sudah berjalan lebih delapan tahun, tapi nampaknya belum bisa dikatakan berhasil, karena para lulusan yang dihasilkan masih belum bisa memenuhi kompetensi yang diharapkan. Sejalan dengan itu pula untuk tingkat pendidikan menengah atas pemerintah dengan gencar mempropagandakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan untuk Perguruan Tinggi (PT) melalui Undang Undang Pendidikan Tinggi lebih menekankan pendidikan vokasi, bahkan Dirjen Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan surat edaran tentang moratorium pembukaan PT Baru dan Program Studi (Prodi) Baru kecuali PT dan Prodi vokasi yang berlaku hingga tahun 2014.

Kalaupun belum bersifat formal, mendiknas sempat melontarkan bahwa KBK sudah saatnya “diganti”, karena sudah berjalan lebih delapan tahun, mungkinkah ini terjadi? Segala sesuatu di Indonesia bisa saja terjadi dan sangat tergantung pada pemangku kebijakan di negeri ini. Sementara KBK belum mapan untuk menyikapi perkembangan masyarakat dewasa ini telah diwacanakan mengenai KBPL, yakni kurikulum disusun berdasarkan hasil penelitian dan praktik laboratorium, para pengajar tentunya dituntut harus melakukan penelitian dan pengamatan, anlisis permasalahan di laboratorium. Penerapan KBPL akan membawa konsekwensi terhadap semua asfek pendidikan, sumberdaya yang mendukungnya perlu dipersiapkan secara lengkap, terutama sumberdaya manusianya harus betul-betul siap merubah mindset, artinya harus secara intensif melakukan penelitian yang tentunya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Bagi pengajar yang belum siap tentunya merupakan ancaman, praktis yang bersangkutan sulit melakukan aktivitas dan bertindak sebagai pengajar, artinya pengajar tidak hanya bertindak sebagai transfer knowledge.

Kurikulum Berbasis Kompetensi belum berhasil, muncul lagi Kurikulum Berbasis Penelitian dan Laboratorium, lalu muncul lagi Kurikulum Berbasis Teknologi Informasi (KBTI). KBTI berjalan sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang saat ini di Indonesia masih belum merata, nampaknya masih sulit untuk diwujudkan secara menyeluruh. Gejala ke arah sana sesungguhnya telah terjadi ditunjukkan oleh teknologi internet dan komunikasi yang mendukungnya, contoh sederhana kita melihat beberapa PT melalui wibsitenya menyelenggarakan e-learning, tapi ini hanya menyentuh kalangan tertentu dan untuk materi-materi tertentu artinya belum komprehensif. Ditengarai bila KBTI ini betul-betul terwujud, seorang profesor yang memberikan kuliah di satu PT dapat diakses/diikuti oleh para mahasiswa PT lain, sang profesor yang mempunyai keahlian pada bidang tertentu, ilmu dan pengetahuannya dapat diterima oleh para mahasiswa yang dapat mengakses internet. Wow… fantastik…. apa konsekwensinya, bagi dosen yang “gaptek” rasanya merinding dan ingin menghilang… apakah ini suatu ancaman, tantangan, atau peluang?? (DM).