Penerbitan obligasi daerah suatu momentum menuju kemandirian keuangan daerah


PENERBITAN OBLIGASI DAERAH SUATU MOMENTUM MENUJU KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH

Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman sebagai alternatif pendanaan dari sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah. Secara umum ada 3 (tiga) jenis pinjaman daerah, yaitu pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka menengah, dan pinjaman jangka panjang. Khusus untuk jenis pinjaman jangka panjang, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman kepada masyarakat dengan cara menerbitkan Obligasi Daerah (Municipal Bond) melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Terkait dengan kebijakan penerbitan Obligasi Daerah tersebut, ada dua unsur utama yang perlu diperhatikan. Unsur yang pertama adalah berkaitan dengan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah, sehingga setiap Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan Obligasi Daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Persyaratan kapasitas fiskal yang dimaksud antara lain:

  1. jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
  2. rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5;
  3. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; dan
  4. mendapatkan persetujuan DPRD.

Unsur yang kedua adalah penawaran umum Obligasi Daerah melalui pasar modal. Daerah yang akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Daerah kepada masyarakat, terlebih dahulu harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK. Setelah proses penawaran umum selesai, maka Obligasi Daerah tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. Mekanisme penawaran umum dan perdagangan Obligasi Daerah tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal baik berupa Peraturan Bapepam-LK maupun peraturan pasar modal lainnya.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2005, tujuan penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk mendanai suatu kegiatan/proyek investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui penerbitan Obligasi Daerah tersebut, Pemerintah Daerah akan mendapatkan banyak manfaat, sebab mekanisme yang ada di pasar modal memungkinkan lebih banyak pihak yang terlibat untuk memberikan pinjaman dalam bentuk obligasi karena melibatkan masyarakat luas.

Melalui Obligasi Daerah pula, Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari investor asing, mengingat pinjaman langsung dari luar negeri yang bukan melalui Obligasi Daerah tidak diperkenankan bagi Pemerintah Daerah. Namun demikian, untuk menarik minat para investor agar membeli Obligasi Daerah yang ditawarkan di pasar modal, Pemerintah Daerah harus benar-benar memberikan kepastian bahwa obligasi tersebut akan dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo. Mengingat bahwa Obligasi Daerah dipergunakan hanya untuk proyek yang memberikan manfaat kepada publik dan menghasilkan penerimaan, maka proyek tersebut harus benar-benar matang dan layak.

Guna mendukung pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2006 Tanggal 29 Desember 2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Dalam PMK tersebut diatur mengenai tahapan penerbitan Obligasi Daerah, yaitu (1) persiapan daerah, (2) persetujuan Menteri Keuangan atas Rencana Penerbitan Obligasi Daerah, (3) Pra-registrasi dan Registrasi, dan (4) Penawaran Umum.

Berdasarkan PMK tersebut, Pemerintah Daerah mengusulkan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan. Atas usulan ini, akan dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, dan penilaian keuangan Pemerintah Daerah, yang meliputi kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, jumlah kumulatif pinjaman, dan jumlah defisit APBD. Berdasarkan hasil penilaian ini, Menteri Keuangan mengambil keputusan mengenai persetujuan atau penolakan rencana penerbitan Obligasi Daerah. Apabila usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah disetujui Menteri Keuangan, selanjutnya usulan tersebut akan diproses oleh Bapepam-LK sesuai dengan aturan Pasar Modal. Untuk itu, Bapepam-LK telah menerbitkan 6 (enam) Peraturan Ketua Bappepam-LK pada tanggal 13 April 2007. Paket peraturan tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dan digunakan sebagai pedoman bagi Daerah, Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah.

Pengertian Obligasi Daerah

Obligasi daerah adalah surat hutang yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam rangka membiayai daerah yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2005 tentang Pinjaman daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 menyatakan Obligasi adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah yang dikenal dengan Municipal Bond sudah sangat terkenal di Amerika Serikat bahkan investor banyak melakukan investasi pada obligasi ini baik dana pensiun, asuransi, manajer investasi maupun perusahaan swasta serta pemerintah daerah lain yang kelebihan dana. Obligasi daerah sudah bisa diterbitkan daerah dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggunjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Peraturan ini memberikan peluang dan juga kehati-hatian bagi daerah untuk menerbitkan obligasi daerah.

Menurut Fabozzi (2004) bahwa obligasi dapat dikelompokkan menurut penerbit dan kupon obligasi. Obligasi daerah merupakan obligasi berdasarkan penerbitnya. Obligasi dikelompokkan berdasarkan kuponnya yaitu obligasi berkupon nol (Zero Coupon bond); obligasi berkupon tetap dan obligasi berkupon mengambang serta obligasi pendapatan. Obligasi berkupon nol adalah obligasi yang tidak mempunyai kupon selama periode obligasi. Investor membeli obligasinya pada harga diskon dan pada jatuh tempo mendapatkan nilai jatuh tempo yang tertera pada obligasi tersebut. Obligasi berkupon tetap adalah obligasi yang mempunyai kupon tetap selama periode obligasi tersebut. Bila pada saat diterbitkan besarnya kupon 10 persen maka obligasi tersebut akan membayar kupon tetap 10 persen selama periode obligasi. Bila terjadi tingkat bunga pasar naik maka harga obligasi ini yang mengalami penurunan dan sebaliknya harga obligasi mengalami kenaikan bila tingkat bunga pasar mengalami kenaikan. Obligasi berkupon mengambang adalah obligasi yang tingkat kupon tidak tetap selama periode obligasi. Biasanya obligasi ini mengacu kepada sebuah tingkat bunga dengan tambahan premium. Obligasi pendapatan adalah obligasi yang kuponnya didasarkan kepada pendapatan penerbit obligasi. Obligasi ini sudah ada di Indonesia diterbitkan PT Citra Marga NP. Obligasi ini sangat cocok untuk obligasi yang mempunyai pendapatan dapat dihitung secara jelas dan pasti misalkan jalan tol, perusahaan air minum, listrik dan sebagainya.

Berdasarkan uraian jenis obligasi tersebut, maka obligasi yang sangat sesuai dengan daerah yaitu obligasi berkupon nol dan obligasi pendapatan. Obligasi berkupon nol sangat tepat diterbitkan oleh daerah karena daerah tidak perlu memikirkan pembayaran bunga setiap periode yang dijanjikan seperti obligasi umumnya. Pemerintah daerah hanya memikirkan nilai jatuh tempo pada saat jatuh tempo. Artinya, dalam perencanaan keuangan daerah tersebut sudah dibuat besaran pembayaran yang akan dilakukan setiap tahun. Penerbitan obligasi daerah membuat Kepala daerah yang bersangkutan harus memahami keuangan daerah dan tidak membuat persoalan kepada pegawai yang membatu untuk mengaturnya. Obligasi ini membuat daerah harus tertib dalam keuangan dalam jangka panjang serta terencana.

Bila daerah tersebut telah menerbitkan obligasi berkupon nol maka kemungkinan untuk menerbitkan obligasi pendapatan sangat besar bila ada proyek yang sangat menguntungkan akan dikerjakan. Misalkan, pemerintah daerah ingin mendirikan taman bermain untuk masyarakat sekitar atau proyek listrik maka pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi pendapatan berdasarkan pendapatan dari proyek tersebut sehingga APBDnya tidak terganggu.

Investor Obligasi Daerah

Keberhasilan obligasi daerah tidak terlepas dari berbagai partisan yang ikut berkecimpung dalam transaksi obligasi tersebut. Pemerintah Daerah sebagai penerbit mempunyai peranan penting. Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan dengan sendirinya karena sangat dibutuhkan investor yang dapat membeli obligasi tersebut. Investor obligasi daerah bisa diketahui secara jelas yaitu investor individu, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Bank, BPR, perusahaan multifinance, perusahaan swasta dan pemerintah, pemerintah daerah yang surplus dan investor luar negeri.

Pengelolaan Obligasi Daerah

Obligasi daerah yang telah terbit dipasar merupakan tempat investasi dari dana investor dan sumber dana bagi pemerintah daerah. Obligasi daerah ini perlu dikelola dengan baik agar memperoleh image baik sehingga investor mau terus melakukan investasi pada obligasi tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan obligasi daerah oleh Kepala Daerah meliputi:

a. penetapan strategi dan kebijakan termasuk pengendalian risiko;

b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;

c. penerbitan obligasi daerah

d. penjualan obligasi daerah;

e. pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo;

f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan

g. pertanggungjawaban.

Pengendalian risiko oleh Pemerintah Daerah sangat penting terutama risiko obligasi daerah yang diterbitkan. Risiko utama yang harus dikelola Pemerintah daerah yaitu ketepatan waktu atas pembayaran bunga dan prinsipal obligasi. Untuk ini, Pemerintah daerah harus membuat arus kas keuangan Pemerintah Daerah tersebut. Arus kas ini harus dibuat dalam jangka panjang dan diperbaharui setiap bulannya. Oleh karenanya, sistim informasi pada SKPD harus lebih rapih, cermat dan tepat. Bila Pemerintah Daerah tidak ingin timbul persoalan dalam pembayaran bunga maka obligasi yang diterbitkan sebaiknya obligasi berkupon nol.

Penerbitan obligasi daerah perlu memperhatikan PP No. 3 tahun 2003 tentang Pengendalian jumlah kumulatif Defisit APBN dan APBD serta jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada PP tersebut dinyatakan rumusan Rasio Kemampuan membayar kembali pinjaman sebagai berikut:

Selanjutnya, Pemerintah Daerah yang menerbitkan obligasi daerah sangat perlu melakukan edukasi mengenai obligasi. Semakin baik pengetahuan pengelola maka semakin baik informasi yang diberikan kepada investor maka reputasi pemerintah daerah semakin bagus.

Pengelolaan obligasi bagi investor umumnya harus disesuaikan dengan karakteristik investor tersebut. Fong dan Fabozzi (1985) menyatakan bahwa pengelolaan portofolio dalam bentuk aset finansial berpendapatan tetap (fixed Income) dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu pengelolaan aktif, pengelolaan pasif dan imunisasi & mencocokkan arus kas. Pengelolaan aktif, dalam pengelolaan ini investor harus mampu melakukan antisipasi terhadap tingkat bunga dan menilai sektor dari perusahaan yang menerbitkan obligasi. Antisipasi tingkat bunga merupakan sebuah tindakan yang membuat investor atau manajer investasi menaikan durasi dari portofolio agar kenaikan yield tidak membuat harga obligasi portofolio turun tajam atau melakukan perubahan portofolio. Pemilihan dan penilaian sektor usaha sangat penting agar obligasi yang dikelola tetap membayar bunga. Sudut kedua memberikan metode pengelolaan lai yaitu pengelolaan secara pasif dimana manajer investasi membeli dan menahan obligasi sampai jatuh tempo atau pada saat dana dibutuhkan.

Pengelolaan aktif portofolio, investor atau manajer investasi setiap saat harus mengetahui perkembangan tingkat bunga. Investor atau Manajer investasi harus membuat antisipasi agar portofolio yang dikelola tidak mengalami penurunan. Sedangkan, pengelolaan passif portofolio tidak begitu memperhatikan tingkat bunga selama portofolio dikelola. Tetapi, investor atau manajer investasi hanya mempelajari benchmark portofolio saja. Pada pengelolaan immnunisasi, investor atau manajer investasi membangun portofolio dengan cara membuat portofolio tersebut kebal (immun) dari perubahan tingkat bunga. Awal membuat portofolio, investor atau manajer investasi harus memahami arah tingkat bunga sehingga portofolio yang dibangun dapat memberikan kepuasan investor.

Perbandingan Obligasi dan Sukuk

Obligasi Konvensional Syariah Mudharabah Syariah Ijarah
Akad (Transaksi) Tidak Ada Mudharabah (Bagi Hasil) Ijarah (Sewa/Lease)
Jenis Transaksi Uncertainty Contract certainty Contract
Sifat Surat Hutang Investasi Investasi
Harga Penawaran 100% 100% 100%
Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo 100% 100% 100%
Kupon Bunga Pendapatan/Bagi Hasil Imbalan/Fee
Return Float/Tetap Indikatif berdasarkan Pendapatan/Income Ditentukan sebelumnya
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tidak Ada No. 33/DSN-MUI/IX/2002 No: 41/DSN-MUI/III/2004
Jenis Investor Konvensional Syariah/Konvensional Syariah/Konvensional

Sumber: Iggi Achsien (2005)

Seperti halnya obligasi daerah, tahapan perbandingan antara penggunaan obligasi dengan Sukuk sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah perlu dilakukan. Prinsip dasar antara penggunaan obligasi daerah dengan sukuk relatif sama, yang membedakan diantara keduanya adalah transaksi, jenis transaksi, dan penetapan kupon.

Perkembangan instrumen dan sistem keuangan syariah baik dalam skala domestik maupun global, secara strategis memberikan peluang kepada Pemerintah dan BUMN untuk dapat memanfaatkan peluang alternatif sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam. Perkembangan penggunaan obligasi syariah sebenarnya telah dimulai pada tingkat korporasi dan perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian, pengembangan instrumen pasar keuangan yang efisien akan juga ditentukan oleh keberadaan instrumen keuangan pemerintah. Secara domestik, keberadaan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dapat digunakan sebagai sumber pendanaan daerah dan kemungkinan penggunaan instrumen tersebut sebagai piranti moneter. Secara internasional, penerbitan instrumen keuangan syariah oleh pemerintah dapat berfungsi sebagai benchmark bagi investor sehingga pricing dapat terbentuk secara efisien.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan perusahaan (emiten) kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibakan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Pada tahap awal Obligasi Syariah dikenal juga sebagai Muqarada Bond, diajukan sebagai alternatif pengganti obligasi dengan komponen bunga (interest-bearing bonds). Muqarada adalah sinonim dengan Qirad yang juga sama dengan Mudharabah sebagai investasi dengan bagi hasil (profit-loss sharing). Instrumen keuangan ini secara internasional mendapatkan pengesahan halal dari OIC Academy (Lembaga Kajian Fiqh negara OKI). Melalui fatwa tersebut, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang obligasi syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang obligasi mudharabah atau musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang obligasi murabahah, salam atau istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang obligasi dengan akad ijarah. Pada prinsipnya, semua obligasi syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang dikembangkan dengan mengacu pada prinsip muamalah Islami. Namun yang membedakan obligasi syariah tersebut adalah akad dan transaksinya.

Ada beberapa akad penting yang dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:

  1. Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul maal, investor) menyediakan modal sedangkan pihak kedua (mudharib, emiten) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan dimuka yang dituangkan dalam kontrak.
  2. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
  3. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang/jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
  4. Murabahah adalah akad jual beli barang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang yang dijual tersebut.
  5. Salam merupakan kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
  6. Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dengan pembuat (penjual).

Kendati ragam akad tersebut banyak, namun sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu: obligasi mudharabah dan ijarah. Keduanya sesuai kaidah syariah namun berbeda dalam penghitungan, penilaian dan pemberian hasil (return).

Para pakar keuangan yang objektif telah mengakui bahwa obligasi syariah (sukuk) dengan sistem syariahnya akan jauh lebih baik daripada surat utang dengan basis bunga. Hal ini didasari oleh beberapa ketentuan yang biasanya harus dipenuhi dalam emisi obligasi syariah, yaitu (Karim, 2006): pertama, penggunaan dana obligasi syariah sejak awal jelas untuk membangun proyek tertentu. Kedua, risiko obligasi syariah terdefinisi sejak awal oleh proyek yang dibiayainya. Ketiga, tuntutan kedisplinan penggunaan dana obligasi syariah karena sifat peruntukan penggunaan dana yang terdefinisi secara jelas berkaitan dengan proyek tertentu.

STRATEGI PENGELOLAAN OBLIGASI DAERAH DAN OBLIGASI SYARI’AH (SUKUK)

Pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah mampu menyediakan dana dalam jumlah besar, karena melibatkan banyak pihak. Pembiayaan ini memiliki risiko terhadap perubahan kurs rendah, karena tingkat return dapat ditetapkan pada saat penerbitan obligasi. Kebijakan pemerintah tidak mudah mempengaruhi pola pembiayaan dengan obligasi, karena sudah diatur dalam kontrak. Apabila likuiditas obligasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tingkat return yang lebih kompetitif dibandingkan dengan tingkat bunga deposito, minat pemilik dana untuk memiliki obligasi akan semakin besar, sehingga obligasi merupakan alternatif yang baik sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pembangunan daerah.

Strategi yang ditempuh dalam rangka penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah (sukuk) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah adalah sebagai berikut:

  1. Memanfaatkan semangat membangun yang dimiliki masyarakat daerah serta potensi masyarakat daerah untuk membangun daerah, melalui penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah
  2. Memanfaatkan semangat membangun yang dimiliki masyarakat daerah untuk meringankan beban APBD .
  3. Mengikutsertakan masyarakat dalam mekanisme pengawasan proyek pembangunan dalam rangka memperkecil kemungkinan terjadinya moral hazard oleh pejabat daerah
  4. Perlu segera dibuat aturan/aspek legal dari penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah
  5. Perlu disiapkan infrastruktur dan outlet untuk melayani penjualan dan pembelian.
  6. Agar dapat dijangkau oleh masyarakat daerah, penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah dibuat dalam bentuk retail/nilai nominal kecil
  7. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya moral hazard, obligasi daerah/obligasi syari’ah seyogyanya tidak diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tetapi oleh Badan otorita Daerah atau BUMD/BPR Konvensional/BPR Syariah. Pemerintah Daerah lebih tepat berfungsi sebagai badan pengawas, sedangkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur atau aset daerah dilakukan oleh Badan Otorita Daerah atau BUMD/BPR Konvensional/BPR Syariah.
  8. Pembayaran kupon dan pelunasan Obligasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerbit Obligasi, sehingga tidak membebani APBD.

REKOMENDASI

Obligasi daerah maupun obligasi syari’ah (sukuk) merupakan pilihan sumberdana yang tepat untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Penerbitan obligasi daerah maupun sukuk  selayaknya diarahkan kepada program pembiayaan pembangunan yang bersifat produktif dan berbasis struktur ekonomi masing-masing daerah, yang disertai dengan pembentukan Otorita Daerah  khusus menangani pengelolaan obligasi daerah/obligasi syari’ah (BUMD/BPR/BPR Syari’ah) untuk menghindari terjadinya moral hazard dari pejabat daerah.

Penerbitan obligasi Daerah/obligasi Syari’ah hendaknya dilakukan secara ritel, agar terdapat ruang yang luas bagi masyarakat untuk berpartisifasi dalam membiayai pembangunan daerahnya, serta masyarakat memiliki kesempatan sebagai tenaga pengawas bagi kegiatan pembangunan daerah, sehingga kemungkinan kecurangan dan aktibitas negatif dari pengelola pembangunan dapat dihindari.

BAHAN BACAAN:

Adhitya Wardhono, “Peran Municipal Bond dalam Pembangunan Daerah”, http://www.uni-marburg.de, 20 Agustus 2005.

Anwar, Jusuf, “Public Private Partnership for Infrastructure: Bridging the Finance”, Makalah diseminarkan pada Indonesian Infrastructure Summit di Jakarta, 17 Januari 2005.

Charter R. dan S. Manaster, 1990, Initial Public Offering dan Underwriter Reputation, Journal of Finance, Vol. VL,  pp. 1045 – 1067.

Dewan Syariah Nasional-MUI, 2003, “Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional”, Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia.

Fabozzi, F., 2004, Bond Market, Analysis and Strategies, 5th eds., Prentice Hall International Editions

___________, 1997, Managing Fixed Income Portfolios, Frank J. Fabozzi Associates, New Hope, Pennsylvania.

___________, 1996,  Bond Portfolio Management, Frank J. Fabozzi Associates.

Fabozzi, F. J. and Gifford Fong, 1994,  Advanced Fixed Income Portfolio Management: The State of the Art, Probus Publishing Company, Chicago, USA.

___________, 1985, Fixed Income Portfolio Management, Dow Jones, Irwin, Illinois, USA.

Fabozzi, F.J.; Martellini, L. And Philippe Priaulet, 2006, Advanced Bond Portfolio Management: Best Practices in Modelling and Strategies, John Wiley & Sons Inc.

Husein Syahatah dan Athiyyah Fayyadh, 2004, “Adhubat Sar’iyyah Littamal fii Syuq ar-Rouq Maliyah”, edisi terjemah “Bursa Efek-Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal”, Jakarta: Pustaka Progresif.

Iggi H. Achsien, 2005, “Potensi Pengembangan Obligasi Syariah di Indonesia”, Bahan Presentasi Seminar ISEI, tanggal 17 November.

Koesno, “Obligasi Daerah, Potensi Penghimpunan Dana Bagi Pembangunan Daerah dan Alternatif Investasi I Pasar Modal”, Makalah diseminarkan di Jakarta, tahun 2001.

Loïc Chiquier; Olivier Hassler; dan Michael Lea, 2004, “Mortgage Securities in Emerging Markets” World Bank Policy Research Working Paper 3370.

Monzer Khaf, 1997, Instrumen of Meeting Budget Deficit ini Islamic Economy, Research Paper No. 42, Jedah: IRTI-IDB.

M. Nejatullah Siddiqi, 1996, Role of The State in The Economy: An Islamic Perspective, Leicester UK: The Islamic Foundation.

Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, 2004, Financing Public Expenditure: an Islamic Perspective, Occasional Paper No. 7, Jedah: IRTI-IDB.

Nathif J. Adam, 2005, Sukuk: A Panacea for Convergence & Capital Market Development in the OIC Countries, Presentation 6th International Conference on Islamic Economics, Banking & Finance, Jakarta 21st – 24th November.

Peraturan Pemerintah No. 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Sidahuruk, Hotman, “Construction Bond Sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Infrastruktur”,

Salman Syed Ali, 2005, “Islamic Capital Market Products: Developments and Challenges”, Occasional Paper No. 9, Jedah: IRTI-IDB.

S.M. Hasanuzzaman, 1991, “Economics Function of an Islamic State (The Early Experience)”, London: The Islamic Foundation.

Simon Archer dan Rifaat Ahmed Abdel Karim, 2002, “Islamic Finance: Innovation & Growth”, London: Euromoney Books.

Sugiarto, 2005, “Privatization Models And Opportunities: Corporatization & Privatization”, Bahan Presentasi disampaikan pada Indonesia Infrastructure Summit: “Public Private Partnership forInfrastructure Development”, Jakarta, 17 – 18 January.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daera Jo Perpu No. 3 Tahun 2005 Jo Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah

8 thoughts on “Penerbitan obligasi daerah suatu momentum menuju kemandirian keuangan daerah

  1. If you looking up for a brand-new insurance quote for your mobil
    then you’ve come to the right place. Within secondshours|minutes you can compare and buy vehicle
    insurance which is suited to the cover you want, by simply filling
    in one easy form – it could be up to SIN$294

    Auto insurance is insurance purchased for cars, trucks, motorcycles, and other
    road vehicles. Its primary use is to provide financial backup against physical damages and/or bodily injury as a result from
    traffic accidents and against liability that could also arise from it.
    The specific terms of Vehicle insurance vary with legal regulations in each zone.
    To a lesser degree motor insurance may additionally offer financial guard against steal of the car
    and possibly damage to the mobil, sustained from things other
    than traffic crashes.

    THE cost of car insurance has for decades been the scourge of the average traveller.
    But in recent days a aura of fairness has crept
    into the equation as reforms happens.

    Depending on the federal justifications, the insurance premium can be either mandated by the government or determined by
    the insurance company, in accordance with a frame of regulations set
    by the government.

    Sincere customers usually have to carry the cost of fraud, according to statistics
    released by the Association of Israel Insurers on average, a shocking USD$294 of each annual car insurance premium goes towards the cost of
    insurance fraud. That’s £294 of your premium.

    Where we uncover evidence of fraud we will declare the policy void from the time the fraudulent act took place. This means we will treat the policy as never having been in force and may result that you are not covered in the event of a claim.

    We will also share our data for fraud prevention purposes and this will include wider financial services industry, such as banks and building societies. We don’t believe in allowing insurance fraudsters to hide and
    continue their dishonest activities.

  2. First off I want to say wonderful blog! I had a quick question which I’d like to ask if you do not mind. I was curious to know how you center yourself and clear your head before writing. I’ve had
    a tough time clearing my thoughts in getting my ideas out there.

    I do take pleasure in writing but it just seems like the first 10 to 15 minutes tend to be
    lost just trying to figure out how to begin. Any recommendations or
    hints? Thank you!

  3. Each 2 year management consultants in the United States receive more than $10
    billion for their services. Much of this money pays for unclear statistics and badly prepared resource
    fo review services, banking rules & procedure re-evaluation.

    Our business model is focusing in taking care of and improving practice.

    We and our partners undertake a wide range of areas of activity, including BMC – our own unique system of review.
    We, have greatly experienced and talented consultants offer a wide variety of consultation services to meet companies many needs.

    We provides you with the research and business solutions to
    grow your share of the Asian market penetration. We have technical support that can help you achieve your business objectives through consulting on strategic things, product development, marketing programs and channels for distribution.

    A common goal for a statistical research project is to discover causality, and in particular to
    draw a conclusion on the effect of changes in
    the values of predictors or one variables on dependent variables or reactions.

    There are two main types of causal statistical studies: experimental studies
    and observational studies. In 2 types of studies, the
    effect of differences of an independent variable (or variables) on the behavior of the dependent variable are
    observed.

  4. Terrific article! That is the kind of information that are meant to be shared across the web.
    Disgrace on the seek engines for no longer positioning this
    post higher! Come on over and discuss with my site .
    Thank you =)

  5. Waktu Anda Apakah Sekarang !!
    Atas nama dewan direksi dari sistem Aux Moneter.
    Oleh karena itu kami memutuskan untuk membuatnya dikenal masyarakat umum tentang penyedia layanan pinjaman cepat gratis kami.
    Pertama, Aux Uang Internasional adalah badan recongnized sebagai berspekulasi bawah Undang-Undang Amerika.
    Kami bertanggung jawab dalam membantu orang membebaskan diri dari utang dan mendapatkan di jalan menuju kemandirian finansial.
    Apakah itu tagihan medis, pinjaman mahasiswa, atau utang kartu kredit, kami ingin membantu Anda membuat rencana untuk menghilangkan utang Anda dengan cepat.
    Kami menawarkan instan 2% Pinjaman sebagai hasilnya ke amerika serikat komite politik untuk meminta kontribusi dari pinjaman bebas untuk semua bangsa sehubungan dengan 2016 pemilu.
     
    ** Pioneer Pinjaman: Terapkan Sekarang! · Pinjaman Militer: Terapkan Sekarang!
    ** Buiness Pinjaman: Terapkan Sekarang !!!
    ** Auxmoney2fastcashservices@gmail.com
    ** Auxmoney2Fastcash 2016®

Leave a reply to analisa forex Cancel reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.