Archives

Penerbitan obligasi daerah suatu momentum menuju kemandirian keuangan daerah


PENERBITAN OBLIGASI DAERAH SUATU MOMENTUM MENUJU KEMANDIRIAN KEUANGAN DAERAH

Dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal sebagaimana yang diatur dalam Undang–Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman sebagai alternatif pendanaan dari sumber-sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pembangunan daerah. Secara umum ada 3 (tiga) jenis pinjaman daerah, yaitu pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka menengah, dan pinjaman jangka panjang. Khusus untuk jenis pinjaman jangka panjang, Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman kepada masyarakat dengan cara menerbitkan Obligasi Daerah (Municipal Bond) melalui penawaran umum kepada masyarakat di pasar modal dalam negeri.

Terkait dengan kebijakan penerbitan Obligasi Daerah tersebut, ada dua unsur utama yang perlu diperhatikan. Unsur yang pertama adalah berkaitan dengan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah dalam menerbitkan Obligasi Daerah, sehingga setiap Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan Obligasi Daerah harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Persyaratan kapasitas fiskal yang dimaksud antara lain:

  1. jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya;
  2. rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5;
  3. tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari Pemerintah; dan
  4. mendapatkan persetujuan DPRD.

Unsur yang kedua adalah penawaran umum Obligasi Daerah melalui pasar modal. Daerah yang akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Daerah kepada masyarakat, terlebih dahulu harus menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam-LK. Setelah proses penawaran umum selesai, maka Obligasi Daerah tersebut akan dicatatkan di Bursa Efek. Mekanisme penawaran umum dan perdagangan Obligasi Daerah tersebut wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di pasar modal baik berupa Peraturan Bapepam-LK maupun peraturan pasar modal lainnya.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2005, tujuan penerbitan Obligasi Daerah adalah untuk mendanai suatu kegiatan/proyek investasi sektor publik yang menghasilkan penerimaan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui penerbitan Obligasi Daerah tersebut, Pemerintah Daerah akan mendapatkan banyak manfaat, sebab mekanisme yang ada di pasar modal memungkinkan lebih banyak pihak yang terlibat untuk memberikan pinjaman dalam bentuk obligasi karena melibatkan masyarakat luas.

Melalui Obligasi Daerah pula, Pemerintah Daerah dimungkinkan untuk mendapatkan pinjaman dari investor asing, mengingat pinjaman langsung dari luar negeri yang bukan melalui Obligasi Daerah tidak diperkenankan bagi Pemerintah Daerah. Namun demikian, untuk menarik minat para investor agar membeli Obligasi Daerah yang ditawarkan di pasar modal, Pemerintah Daerah harus benar-benar memberikan kepastian bahwa obligasi tersebut akan dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo. Mengingat bahwa Obligasi Daerah dipergunakan hanya untuk proyek yang memberikan manfaat kepada publik dan menghasilkan penerimaan, maka proyek tersebut harus benar-benar matang dan layak.

Guna mendukung pelaksanaan penerbitan Obligasi Daerah, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.07/2006 Tanggal 29 Desember 2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Dalam PMK tersebut diatur mengenai tahapan penerbitan Obligasi Daerah, yaitu (1) persiapan daerah, (2) persetujuan Menteri Keuangan atas Rencana Penerbitan Obligasi Daerah, (3) Pra-registrasi dan Registrasi, dan (4) Penawaran Umum.

Berdasarkan PMK tersebut, Pemerintah Daerah mengusulkan rencana penerbitan Obligasi Daerah kepada Menteri Keuangan. Atas usulan ini, akan dilakukan penelitian atas kelengkapan dokumen, dan penilaian keuangan Pemerintah Daerah, yang meliputi kemampuan keuangan Pemerintah Daerah, jumlah kumulatif pinjaman, dan jumlah defisit APBD. Berdasarkan hasil penilaian ini, Menteri Keuangan mengambil keputusan mengenai persetujuan atau penolakan rencana penerbitan Obligasi Daerah. Apabila usulan rencana penerbitan Obligasi Daerah disetujui Menteri Keuangan, selanjutnya usulan tersebut akan diproses oleh Bapepam-LK sesuai dengan aturan Pasar Modal. Untuk itu, Bapepam-LK telah menerbitkan 6 (enam) Peraturan Ketua Bappepam-LK pada tanggal 13 April 2007. Paket peraturan tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan dan digunakan sebagai pedoman bagi Daerah, Profesi dan Lembaga Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah.

Pengertian Obligasi Daerah

Obligasi daerah adalah surat hutang yang dikeluarkan pemerintah daerah untuk mendapatkan dana dalam rangka membiayai daerah yang bersangkutan. Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2005 tentang Pinjaman daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 menyatakan Obligasi adalah pinjaman daerah yang ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum di pasar modal. Obligasi daerah yang dikenal dengan Municipal Bond sudah sangat terkenal di Amerika Serikat bahkan investor banyak melakukan investasi pada obligasi ini baik dana pensiun, asuransi, manajer investasi maupun perusahaan swasta serta pemerintah daerah lain yang kelebihan dana. Obligasi daerah sudah bisa diterbitkan daerah dengan peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 tentang Tatacara Penerbitan, Pertanggunjawaban dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah. Peraturan ini memberikan peluang dan juga kehati-hatian bagi daerah untuk menerbitkan obligasi daerah.

Menurut Fabozzi (2004) bahwa obligasi dapat dikelompokkan menurut penerbit dan kupon obligasi. Obligasi daerah merupakan obligasi berdasarkan penerbitnya. Obligasi dikelompokkan berdasarkan kuponnya yaitu obligasi berkupon nol (Zero Coupon bond); obligasi berkupon tetap dan obligasi berkupon mengambang serta obligasi pendapatan. Obligasi berkupon nol adalah obligasi yang tidak mempunyai kupon selama periode obligasi. Investor membeli obligasinya pada harga diskon dan pada jatuh tempo mendapatkan nilai jatuh tempo yang tertera pada obligasi tersebut. Obligasi berkupon tetap adalah obligasi yang mempunyai kupon tetap selama periode obligasi tersebut. Bila pada saat diterbitkan besarnya kupon 10 persen maka obligasi tersebut akan membayar kupon tetap 10 persen selama periode obligasi. Bila terjadi tingkat bunga pasar naik maka harga obligasi ini yang mengalami penurunan dan sebaliknya harga obligasi mengalami kenaikan bila tingkat bunga pasar mengalami kenaikan. Obligasi berkupon mengambang adalah obligasi yang tingkat kupon tidak tetap selama periode obligasi. Biasanya obligasi ini mengacu kepada sebuah tingkat bunga dengan tambahan premium. Obligasi pendapatan adalah obligasi yang kuponnya didasarkan kepada pendapatan penerbit obligasi. Obligasi ini sudah ada di Indonesia diterbitkan PT Citra Marga NP. Obligasi ini sangat cocok untuk obligasi yang mempunyai pendapatan dapat dihitung secara jelas dan pasti misalkan jalan tol, perusahaan air minum, listrik dan sebagainya.

Berdasarkan uraian jenis obligasi tersebut, maka obligasi yang sangat sesuai dengan daerah yaitu obligasi berkupon nol dan obligasi pendapatan. Obligasi berkupon nol sangat tepat diterbitkan oleh daerah karena daerah tidak perlu memikirkan pembayaran bunga setiap periode yang dijanjikan seperti obligasi umumnya. Pemerintah daerah hanya memikirkan nilai jatuh tempo pada saat jatuh tempo. Artinya, dalam perencanaan keuangan daerah tersebut sudah dibuat besaran pembayaran yang akan dilakukan setiap tahun. Penerbitan obligasi daerah membuat Kepala daerah yang bersangkutan harus memahami keuangan daerah dan tidak membuat persoalan kepada pegawai yang membatu untuk mengaturnya. Obligasi ini membuat daerah harus tertib dalam keuangan dalam jangka panjang serta terencana.

Bila daerah tersebut telah menerbitkan obligasi berkupon nol maka kemungkinan untuk menerbitkan obligasi pendapatan sangat besar bila ada proyek yang sangat menguntungkan akan dikerjakan. Misalkan, pemerintah daerah ingin mendirikan taman bermain untuk masyarakat sekitar atau proyek listrik maka pemerintah daerah dapat menerbitkan obligasi pendapatan berdasarkan pendapatan dari proyek tersebut sehingga APBDnya tidak terganggu.

Investor Obligasi Daerah

Keberhasilan obligasi daerah tidak terlepas dari berbagai partisan yang ikut berkecimpung dalam transaksi obligasi tersebut. Pemerintah Daerah sebagai penerbit mempunyai peranan penting. Pemerintah Daerah tidak bisa berjalan dengan sendirinya karena sangat dibutuhkan investor yang dapat membeli obligasi tersebut. Investor obligasi daerah bisa diketahui secara jelas yaitu investor individu, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Bank, BPR, perusahaan multifinance, perusahaan swasta dan pemerintah, pemerintah daerah yang surplus dan investor luar negeri.

Pengelolaan Obligasi Daerah

Obligasi daerah yang telah terbit dipasar merupakan tempat investasi dari dana investor dan sumber dana bagi pemerintah daerah. Obligasi daerah ini perlu dikelola dengan baik agar memperoleh image baik sehingga investor mau terus melakukan investasi pada obligasi tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.07/2006 pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan obligasi daerah oleh Kepala Daerah meliputi:

a. penetapan strategi dan kebijakan termasuk pengendalian risiko;

b. perencanaan dan penetapan struktur portofolio pinjaman daerah;

c. penerbitan obligasi daerah

d. penjualan obligasi daerah;

e. pembelian kembali obligasi daerah sebelum jatuh tempo;

f. pelunasan pada saat jatuh tempo; dan

g. pertanggungjawaban.

Pengendalian risiko oleh Pemerintah Daerah sangat penting terutama risiko obligasi daerah yang diterbitkan. Risiko utama yang harus dikelola Pemerintah daerah yaitu ketepatan waktu atas pembayaran bunga dan prinsipal obligasi. Untuk ini, Pemerintah daerah harus membuat arus kas keuangan Pemerintah Daerah tersebut. Arus kas ini harus dibuat dalam jangka panjang dan diperbaharui setiap bulannya. Oleh karenanya, sistim informasi pada SKPD harus lebih rapih, cermat dan tepat. Bila Pemerintah Daerah tidak ingin timbul persoalan dalam pembayaran bunga maka obligasi yang diterbitkan sebaiknya obligasi berkupon nol.

Penerbitan obligasi daerah perlu memperhatikan PP No. 3 tahun 2003 tentang Pengendalian jumlah kumulatif Defisit APBN dan APBD serta jumlah kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pada PP tersebut dinyatakan rumusan Rasio Kemampuan membayar kembali pinjaman sebagai berikut:

Selanjutnya, Pemerintah Daerah yang menerbitkan obligasi daerah sangat perlu melakukan edukasi mengenai obligasi. Semakin baik pengetahuan pengelola maka semakin baik informasi yang diberikan kepada investor maka reputasi pemerintah daerah semakin bagus.

Pengelolaan obligasi bagi investor umumnya harus disesuaikan dengan karakteristik investor tersebut. Fong dan Fabozzi (1985) menyatakan bahwa pengelolaan portofolio dalam bentuk aset finansial berpendapatan tetap (fixed Income) dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok besar yaitu pengelolaan aktif, pengelolaan pasif dan imunisasi & mencocokkan arus kas. Pengelolaan aktif, dalam pengelolaan ini investor harus mampu melakukan antisipasi terhadap tingkat bunga dan menilai sektor dari perusahaan yang menerbitkan obligasi. Antisipasi tingkat bunga merupakan sebuah tindakan yang membuat investor atau manajer investasi menaikan durasi dari portofolio agar kenaikan yield tidak membuat harga obligasi portofolio turun tajam atau melakukan perubahan portofolio. Pemilihan dan penilaian sektor usaha sangat penting agar obligasi yang dikelola tetap membayar bunga. Sudut kedua memberikan metode pengelolaan lai yaitu pengelolaan secara pasif dimana manajer investasi membeli dan menahan obligasi sampai jatuh tempo atau pada saat dana dibutuhkan.

Pengelolaan aktif portofolio, investor atau manajer investasi setiap saat harus mengetahui perkembangan tingkat bunga. Investor atau Manajer investasi harus membuat antisipasi agar portofolio yang dikelola tidak mengalami penurunan. Sedangkan, pengelolaan passif portofolio tidak begitu memperhatikan tingkat bunga selama portofolio dikelola. Tetapi, investor atau manajer investasi hanya mempelajari benchmark portofolio saja. Pada pengelolaan immnunisasi, investor atau manajer investasi membangun portofolio dengan cara membuat portofolio tersebut kebal (immun) dari perubahan tingkat bunga. Awal membuat portofolio, investor atau manajer investasi harus memahami arah tingkat bunga sehingga portofolio yang dibangun dapat memberikan kepuasan investor.

Perbandingan Obligasi dan Sukuk

Obligasi Konvensional Syariah Mudharabah Syariah Ijarah
Akad (Transaksi) Tidak Ada Mudharabah (Bagi Hasil) Ijarah (Sewa/Lease)
Jenis Transaksi Uncertainty Contract certainty Contract
Sifat Surat Hutang Investasi Investasi
Harga Penawaran 100% 100% 100%
Pokok Obligasi saat Jatuh Tempo 100% 100% 100%
Kupon Bunga Pendapatan/Bagi Hasil Imbalan/Fee
Return Float/Tetap Indikatif berdasarkan Pendapatan/Income Ditentukan sebelumnya
Fatwa Dewan Syariah Nasional Tidak Ada No. 33/DSN-MUI/IX/2002 No: 41/DSN-MUI/III/2004
Jenis Investor Konvensional Syariah/Konvensional Syariah/Konvensional

Sumber: Iggi Achsien (2005)

Seperti halnya obligasi daerah, tahapan perbandingan antara penggunaan obligasi dengan Sukuk sebagai sumber pendanaan pembangunan daerah perlu dilakukan. Prinsip dasar antara penggunaan obligasi daerah dengan sukuk relatif sama, yang membedakan diantara keduanya adalah transaksi, jenis transaksi, dan penetapan kupon.

Perkembangan instrumen dan sistem keuangan syariah baik dalam skala domestik maupun global, secara strategis memberikan peluang kepada Pemerintah dan BUMN untuk dapat memanfaatkan peluang alternatif sumber pembiayaan pembangunan yang lebih beragam. Perkembangan penggunaan obligasi syariah sebenarnya telah dimulai pada tingkat korporasi dan perbankan syariah di Indonesia. Namun demikian, pengembangan instrumen pasar keuangan yang efisien akan juga ditentukan oleh keberadaan instrumen keuangan pemerintah. Secara domestik, keberadaan instrumen keuangan syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dapat digunakan sebagai sumber pendanaan daerah dan kemungkinan penggunaan instrumen tersebut sebagai piranti moneter. Secara internasional, penerbitan instrumen keuangan syariah oleh pemerintah dapat berfungsi sebagai benchmark bagi investor sehingga pricing dapat terbentuk secara efisien.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002, Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan perusahaan (emiten) kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibakan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Pada tahap awal Obligasi Syariah dikenal juga sebagai Muqarada Bond, diajukan sebagai alternatif pengganti obligasi dengan komponen bunga (interest-bearing bonds). Muqarada adalah sinonim dengan Qirad yang juga sama dengan Mudharabah sebagai investasi dengan bagi hasil (profit-loss sharing). Instrumen keuangan ini secara internasional mendapatkan pengesahan halal dari OIC Academy (Lembaga Kajian Fiqh negara OKI). Melalui fatwa tersebut, DSN sebenarnya mengkategorikan tiga jenis pemberian keuntungan kepada investor pemegang obligasi syariah. Yaitu, pertama adalah berupa bagi hasil kepada pemegang obligasi mudharabah atau musyarakah. Kedua, keuntungan berupa margin bagi pemegang obligasi murabahah, salam atau istishna. Dan ketiga, berupa fee (sewa) dari aset yang disewakan untuk pemegang obligasi dengan akad ijarah. Pada prinsipnya, semua obligasi syariah adalah surat berharga bukti investasi jangka panjang yang dikembangkan dengan mengacu pada prinsip muamalah Islami. Namun yang membedakan obligasi syariah tersebut adalah akad dan transaksinya.

Ada beberapa akad penting yang dapat menjadi basis pengembangan obligasi syariah:

  1. Akad mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (sahibul maal, investor) menyediakan modal sedangkan pihak kedua (mudharib, emiten) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi diantara mereka sesuai dengan kesepakatan dimuka yang dituangkan dalam kontrak.
  2. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
  3. Ijarah merupakan akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang/jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut.
  4. Murabahah adalah akad jual beli barang dimana pembeli dapat membayar harga barang yang disepakati pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Penjual dapat menambah marjin pada harga pokok barang yang dijual tersebut.
  5. Salam merupakan kontrak jual beli barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga lebih dahulu dengan syarat-syarat tertentu.
  6. Istishna merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli) dengan pembuat (penjual).

Kendati ragam akad tersebut banyak, namun sampai saat ini baru dua jenis obligasi syariah yang sedang berkembang di Indonesia, yaitu: obligasi mudharabah dan ijarah. Keduanya sesuai kaidah syariah namun berbeda dalam penghitungan, penilaian dan pemberian hasil (return).

Para pakar keuangan yang objektif telah mengakui bahwa obligasi syariah (sukuk) dengan sistem syariahnya akan jauh lebih baik daripada surat utang dengan basis bunga. Hal ini didasari oleh beberapa ketentuan yang biasanya harus dipenuhi dalam emisi obligasi syariah, yaitu (Karim, 2006): pertama, penggunaan dana obligasi syariah sejak awal jelas untuk membangun proyek tertentu. Kedua, risiko obligasi syariah terdefinisi sejak awal oleh proyek yang dibiayainya. Ketiga, tuntutan kedisplinan penggunaan dana obligasi syariah karena sifat peruntukan penggunaan dana yang terdefinisi secara jelas berkaitan dengan proyek tertentu.

STRATEGI PENGELOLAAN OBLIGASI DAERAH DAN OBLIGASI SYARI’AH (SUKUK)

Pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah mampu menyediakan dana dalam jumlah besar, karena melibatkan banyak pihak. Pembiayaan ini memiliki risiko terhadap perubahan kurs rendah, karena tingkat return dapat ditetapkan pada saat penerbitan obligasi. Kebijakan pemerintah tidak mudah mempengaruhi pola pembiayaan dengan obligasi, karena sudah diatur dalam kontrak. Apabila likuiditas obligasi dapat dilaksanakan dengan baik dan tingkat return yang lebih kompetitif dibandingkan dengan tingkat bunga deposito, minat pemilik dana untuk memiliki obligasi akan semakin besar, sehingga obligasi merupakan alternatif yang baik sebagai sumber pembiayaan dalam rangka pembangunan daerah.

Strategi yang ditempuh dalam rangka penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah (sukuk) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah adalah sebagai berikut:

  1. Memanfaatkan semangat membangun yang dimiliki masyarakat daerah serta potensi masyarakat daerah untuk membangun daerah, melalui penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah
  2. Memanfaatkan semangat membangun yang dimiliki masyarakat daerah untuk meringankan beban APBD .
  3. Mengikutsertakan masyarakat dalam mekanisme pengawasan proyek pembangunan dalam rangka memperkecil kemungkinan terjadinya moral hazard oleh pejabat daerah
  4. Perlu segera dibuat aturan/aspek legal dari penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah
  5. Perlu disiapkan infrastruktur dan outlet untuk melayani penjualan dan pembelian.
  6. Agar dapat dijangkau oleh masyarakat daerah, penerbitan obligasi daerah/obligasi syari’ah dibuat dalam bentuk retail/nilai nominal kecil
  7. Untuk memperkecil kemungkinan terjadinya moral hazard, obligasi daerah/obligasi syari’ah seyogyanya tidak diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, tetapi oleh Badan otorita Daerah atau BUMD/BPR Konvensional/BPR Syariah. Pemerintah Daerah lebih tepat berfungsi sebagai badan pengawas, sedangkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur atau aset daerah dilakukan oleh Badan Otorita Daerah atau BUMD/BPR Konvensional/BPR Syariah.
  8. Pembayaran kupon dan pelunasan Obligasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penerbit Obligasi, sehingga tidak membebani APBD.

REKOMENDASI

Obligasi daerah maupun obligasi syari’ah (sukuk) merupakan pilihan sumberdana yang tepat untuk pembiayaan pembangunan daerah.

Penerbitan obligasi daerah maupun sukuk  selayaknya diarahkan kepada program pembiayaan pembangunan yang bersifat produktif dan berbasis struktur ekonomi masing-masing daerah, yang disertai dengan pembentukan Otorita Daerah  khusus menangani pengelolaan obligasi daerah/obligasi syari’ah (BUMD/BPR/BPR Syari’ah) untuk menghindari terjadinya moral hazard dari pejabat daerah.

Penerbitan obligasi Daerah/obligasi Syari’ah hendaknya dilakukan secara ritel, agar terdapat ruang yang luas bagi masyarakat untuk berpartisifasi dalam membiayai pembangunan daerahnya, serta masyarakat memiliki kesempatan sebagai tenaga pengawas bagi kegiatan pembangunan daerah, sehingga kemungkinan kecurangan dan aktibitas negatif dari pengelola pembangunan dapat dihindari.

BAHAN BACAAN:

Adhitya Wardhono, “Peran Municipal Bond dalam Pembangunan Daerah”, http://www.uni-marburg.de, 20 Agustus 2005.

Anwar, Jusuf, “Public Private Partnership for Infrastructure: Bridging the Finance”, Makalah diseminarkan pada Indonesian Infrastructure Summit di Jakarta, 17 Januari 2005.

Charter R. dan S. Manaster, 1990, Initial Public Offering dan Underwriter Reputation, Journal of Finance, Vol. VL,  pp. 1045 – 1067.

Dewan Syariah Nasional-MUI, 2003, “Himpunan Fatwa Dewan Syariah Nasional”, Jakarta: DSN-MUI dan Bank Indonesia.

Fabozzi, F., 2004, Bond Market, Analysis and Strategies, 5th eds., Prentice Hall International Editions

___________, 1997, Managing Fixed Income Portfolios, Frank J. Fabozzi Associates, New Hope, Pennsylvania.

___________, 1996,  Bond Portfolio Management, Frank J. Fabozzi Associates.

Fabozzi, F. J. and Gifford Fong, 1994,  Advanced Fixed Income Portfolio Management: The State of the Art, Probus Publishing Company, Chicago, USA.

___________, 1985, Fixed Income Portfolio Management, Dow Jones, Irwin, Illinois, USA.

Fabozzi, F.J.; Martellini, L. And Philippe Priaulet, 2006, Advanced Bond Portfolio Management: Best Practices in Modelling and Strategies, John Wiley & Sons Inc.

Husein Syahatah dan Athiyyah Fayyadh, 2004, “Adhubat Sar’iyyah Littamal fii Syuq ar-Rouq Maliyah”, edisi terjemah “Bursa Efek-Tuntunan Islam dalam Transaksi di Pasar Modal”, Jakarta: Pustaka Progresif.

Iggi H. Achsien, 2005, “Potensi Pengembangan Obligasi Syariah di Indonesia”, Bahan Presentasi Seminar ISEI, tanggal 17 November.

Koesno, “Obligasi Daerah, Potensi Penghimpunan Dana Bagi Pembangunan Daerah dan Alternatif Investasi I Pasar Modal”, Makalah diseminarkan di Jakarta, tahun 2001.

Loïc Chiquier; Olivier Hassler; dan Michael Lea, 2004, “Mortgage Securities in Emerging Markets” World Bank Policy Research Working Paper 3370.

Monzer Khaf, 1997, Instrumen of Meeting Budget Deficit ini Islamic Economy, Research Paper No. 42, Jedah: IRTI-IDB.

M. Nejatullah Siddiqi, 1996, Role of The State in The Economy: An Islamic Perspective, Leicester UK: The Islamic Foundation.

Munawar Iqbal dan Tariqullah Khan, 2004, Financing Public Expenditure: an Islamic Perspective, Occasional Paper No. 7, Jedah: IRTI-IDB.

Nathif J. Adam, 2005, Sukuk: A Panacea for Convergence & Capital Market Development in the OIC Countries, Presentation 6th International Conference on Islamic Economics, Banking & Finance, Jakarta 21st – 24th November.

Peraturan Pemerintah No. 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

Sidahuruk, Hotman, “Construction Bond Sebagai Alternatif Pembiayaan Sektor Infrastruktur”,

Salman Syed Ali, 2005, “Islamic Capital Market Products: Developments and Challenges”, Occasional Paper No. 9, Jedah: IRTI-IDB.

S.M. Hasanuzzaman, 1991, “Economics Function of an Islamic State (The Early Experience)”, London: The Islamic Foundation.

Simon Archer dan Rifaat Ahmed Abdel Karim, 2002, “Islamic Finance: Innovation & Growth”, London: Euromoney Books.

Sugiarto, 2005, “Privatization Models And Opportunities: Corporatization & Privatization”, Bahan Presentasi disampaikan pada Indonesia Infrastructure Summit: “Public Private Partnership forInfrastructure Development”, Jakarta, 17 – 18 January.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daera Jo Perpu No. 3 Tahun 2005 Jo Undang – undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah

Advertisement

AKUNTANSI SYARIAH SEBAGAI SUPER HERO PERMASALAHAN EKONOMI GLOBAL


NATIONAL ACCOUNTING SEMINAR

“AKUNTANSI SYARIAH SEBAGAI SUPER HERO PERMASALAHAN EKONOMI GLOBAL”

Tasikmalya, 13 Mei 2009

Keynote Speech

Oleh:

Dr. Deden Mulyana, SE., M.Si.

Menggeliatnya perkembangan sistem Ekonomi Islam pada masa kini seolah menjadi “amunisi” baru bagi para pengamat dan pelaku ekonomi. Sistem ekonomi konvensional (termasuk di dalamnya akuntasi) terbukti tidak mampu lagi bisa menjawab persoalan-persoalan ekonomi yang muncul yang semakin lama semakin kompleks. Ilmu ekonomi konvensional yang kelihatannya anggun ternyata dibangun dengan pondasi yang rapuh.

Hal ini didasarkan pada falsafahnya, materialisme, yang memandang manusia hanya sebagai suatu realitas material yang ternyata kosong dari ruh manusia itu sendiri. Asumsi-asumsi yang dijadikan landasan analisisnya hanya berpijak pada pandangan dunia yang sempit karena semua diukur dari aspek kebendaan. Ada sisi lain yang selama ini ditinggalkan dan diabaikan. Hal ini menyebabkan ketidak seimbangan psikologis, spiritualis dan filosofis pada diri manusia sehingga apapun yang dihasilkan tidak akan dapat mendatangkan kebahagiaan yang sejati.

Akutansi konvensional yang bersifat value-free sebagai salah satu bagian dari sistem ekonomi selama ini juga dirasakan hanya berpihak pada sebagian kecil dari pelaku ekonomi saja. Pengaruh stockholders dirasa begitu kuat dan dominan sehingga laporan keuangan lebih banyak diperuntukkan bagi kepentingan mereka yang memiliki modal dan mengabaikan tujuan dasar dari akutansi itu sendiri yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas (kekuatan untuk dipertanggungjawabkan) terhadap kondisi riil yang ada kepada publik sebagai obyek, pihak yang juga punya hak untuk mempertanyakannya. Kalaulah ada, maka hanya sebatas hubungan yang bersifat horizontal. Ia mempunyai celah yang lebar dan luas untuk dipermainkan untuk kepentingan satu pihak.

Akutansi sebagai aspek penting dalam dunia bisnis dianggap telah kehilangan jati dirinya. Ia menjadi tidak berdaya dan mau tidak mau tergilas dan terseret oleh kapitalis. Karena mesekipun pada awal kemunculannya, ia (akutansi) terbentuk oleh lingkungannya (socially constructed) namun ia punya potensi untuk dapat pula berbalik mempengaruhi lingkungannya (socially constructing). Ini jelas sangat berbahaya bagi masa depan akutansi sendiri dan peradaban manusia. Akhirnya dapat dijadikan sebuah kepastian bahwa akutansi bukanlah suatu bentuk ilmu pengetahuan dan praktek yang bersifat tidak bebas nilai (non-value-free), tetapi sebaliknya ia adalah disiplin dan praktek yang bebas dengan nilai (value-free).

Akutansi shari’ah yang berbasiskan Ruh Illahi adalah merupakan bagian dari Islamisasi sains dan pengetahuan yang berangkat dari kegagalan paradigma sains dan pengetahuan modern yang berbasiskan value-free sehingga banyak mendatangkan dampak negatif terhadap perkembangan peradaban manusia. Dampak ini muncul sebagai konsekuensi logis dari dasar filsafat keilmuan yang bersifat metafisika, epistimologis dan aksiologis yang masih masif dan kering dengan nilai-nilai etik dan moral sehingga dalam tataran aksiologinya seringkali menafikan kemashlahatan manusia, karena dipisahkannya agama dengan segala yang berkaitan dengan urusan dunia (sekuler).

Usaha untuk memberikan “warna lain” agar tercipta validitas data dan tujuan, akhirnya muncul dengan memberikan warna religius pada ilmu ekonomi, termasuk akutansi. Islamisasi akutansi inilah yang kemudian banyak dikenal dengan sebutan akutansi shari’ah. Dengan akutansi shari’ah ini berarti akutansi tidak lagi value-free, tetapi berubah menjadi sarat dengan nilai-nilai ibadah (non-value-free).

Akuntansi shari’ah memandang bahwa kedua tujuan dasar dari akutansi yaitu memberikan informasi dan akuntabilitas dianggap sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lainnya dan inilah yang menjadikan perbedaan besar dengan tujuan dasar akutansi konvensional. Ia (akutansi shari’ah) melihat bahwa akutansi bisa benar-benar berfungsi sebagai alat “penghubung” antara stockholders, entity dan publik dengan tetap berpegangan pada nilai-nilai akuntansi dan ibadah syari’ah sehingga informasi yang disampaikan bisa benar-benar sesuai dengan kondisi riil tanpa ada rekayasa dari pihak manapun sehingga ada “nilai ibadah” secara individu bagi stockholders dan para akuntan dan “ibadah sosial” bagi terciptanya peradaban manusia yang lebih baik. Untuk selanjutnya segala keputusan dan kebijakan yang diambil berdasarkan laporan akuntan diharapkan bisa menjadi “ibadah lanjutan” dari “ibadah” sebelumnya.

Mengapa bisa demikian? Karena akutansi shari’ah memandang bahwa organisasi ini sebagai interprise theory, di mana keberlangsungan hidup sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh pemilik perusahaan (stockholders) saja tetapi juga pihak lain yang turut memberikan andil: pekerja, konsumen, pemasok, akuntan, dll.

Dengan berlandaskan al-Qur’an, as-Sunnah dan ayat kauniyah, akutansi shari’ah memandang bahwa tujuan dasar dari akuntabilitas dalam prakteknya bukanlah sekedar akuntabilitas yang bersifat horisontal saja (hablum min al-nas) tapi juga sebagai akuntabilitas yang bersifat vertikal, bisa dipertanggung jawabkan kepada Tuhannya (hablum min al-Allah). Karena semua manusia termasuk di dalamnya para stockholders dan akuntan adalah merupakan wakil Allah (Khalifatullah fi al-ard) yang mempunyai kewajiban-kewajiban tertentu kepada “Raja”nya dan mereka sudah seharusnya memberikan pertanggungjawaban kepada “Sang Raja”.

Laporan keuangan yang berbasiskan shari’ah mempunyai “ruang dan peluang” tersendiri untuk bisa dipertanggungjawabkan baik secara horisontal dan vertikal. Karena ia diikat oleh aturan aturan baku akutansi (shari’ah) dan juga diikat oleh aturan-aturan agama sebagai basis dan ruh dari sifat akutansi shari’ah itu sendiri. Jelasnya, akutansi shari’ah mempunyai kelebihan “keterpercayaan” dan akuntabel dalam penyampaian informasi dan akuntabilitas keakuratannya sehingga keputusan maupun kebijakan yang akan diambil bisa benar-benar dipertimbangkan karena sesuai dengan kondisi riil sebenarnya dibandingkan akutansi konvensional.

Tujuan dasar akuntansi sebagai alat penyampai informasi dan akuntabilitas hanya benar-benar bisa tercapai apabila akuntansi dan para akuntan itu sendiri diikat oleh “seperangkat aturan” yang mempunyai nilai lebih dari sekedar seperangkat aturan ciptaan manusia.

Akutansi  yang bersifat value-free ternyata tidak bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang makin kompleks karena sifatnya yang harus bebas nilai. Ia masih mempunyai celah yang lebar untuk direkayasa demi kepentingan satu pihak karena tidak adanya spirit dan ruh yang jelas untuk dipedomani. Akutansi shari’ah telah memberikan nilai pencerahan dan menyelamatkan masa depan akutansi. Karena Islam mendudukkan pada setiap pekerjaan dalam sebuah organisasi ataupun individu dengan nilai “ibadah”. Ibadah dalam bentuk individu akan berbuah pada ibadah sosial. Ibadah sosial akan membentuk individu-individu yang beribadah. Sehingga tujuan dasar dari akutansi sebagai alat penyampai informasi bisa benar-benar mempunyai nilai akuntabilitas yang tinggi dan bisa diambil kebijakan selanjutnya dalam pengendalian sebuah organisasi yang dilaporkan. Ini bukan suatu kemustahilan.

Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat menghantarkan menuju tema “AKUNTANSI SYARIAH SEBAGAI SUPER HERO PERMASALAHAN EKONOMI GLOBAL”

Bibliografi

Antonio, Syafi’i, M., Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani, 2001.

Arifin, Syamsul, Agus Purwadi dan Khoirul Habib, Spiritualisasi Islam dan Peradaban Masa Depan, Yogyakarta: Sipress, 1996.

Harahap, Sofyan Syafri, Akutansi Islam, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2001.
Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: AMP YKPN, tt.

_________, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.

_________, Teori Akutansi, Jakarta: PT Raja Grafindo, 1999.
Tiyuwono, Iwan, Organisasi dan Akutansi Syari’ah, Yogyakarta: LkiS, 2000.

_________, “Akutansi Syari’ah dan Koperasi Mencari Bentuk dalam Metafora Amanah”‘ Jurnal Akutansi dan Auditing Indonesia, vol I no. 1, Mei 1997.

__________, Sinergi Oposisi Biner: Formulasi Tujuan Dasar Laporan Keuangan Akutansi Shari’ah, disampaikan dalam Simposium Nasional 1 Ekonomi Islami oleh Pusat Pengkajian dan  Pengembangan Ekonomi Islam FE-UI, 2002.

M. Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek (Jakarta: Gema Insani, 2001), 252.

Iwan Triyuwono, “Akutansi Syari’ah dan Koperasi Mencari Bentuk dalam Metafora Amanah” Jurnal Akutansi dan Auditing Indonesia, vol I no. 1, Mei 1997, 3-4.

MENGELOLA ARUS KAS KELUARGA


Rasanya persoalan dalam kehidupan ini tidak pernah ada hentinya di manapun kita berada. Demikian pula dalam kehidupan finansial kita. Ketika telah memiliki penghasilan yang stabil atau bahkan bertambah sesuai peningkatan jenjang karier, kita masih akan menghadapi persoalan. Persoalan itu adalah apakah kita mampu memanfaatkan uang yang dengan susah payah kita kumpulkan itu sesuai dengan tujuan hidup kita? Hal ini sangat terkait dengan bagaimana kita mengatur arus kas keuangan. Sebab persoalan arus kas akan menentukan ke mana penghasilan yang selama ini diperjuangkan itu pergi, yang ujungnya membawa konsekuensi apakah suatu keberhasilan atau kegagalan finansial. Prinsip mendasar yang sangat mudah diterima adalah realitas keterbatasan pemasukan dibandingkan dengan tujuan/impian/cita-cita finansial. Hal ini haruslah menyadarkan kita akan pentingnya mengatur arus kas, bagi kepentingan jangka pendek apalagi untuk tujuan jangka panjang. Keduanya harus dilakukan secara bersama-sama, simultan, dan terencana.  Sebab kegagalan mengatur arus kas berarti juga kegagalan mengatur jalan kehidupan finasial yang akan berujung pada kegagalan seluruh kehidupan finansial, tidak peduli berapa pun besar penghasilan dan kekayaan yang telah Anda capai.

Pengaturan arus kas harus mampu mengintegrasikan tujuan-tujuan finansial dengan proyeksi penghasilan dan pengeluaran, dengan mengarahkan segala kemampuan finansial secara maksimal guna mencapai tujuan finansial jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan Jangka Pendek dan Panjang. Dalam kaitannya dengan arus kas, dana, atau uang yang kita miliki bukan saja untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek (sekarang) tapi juga harus memperhatikan tujuan keuangan jangka panjang. Jadi di sini adanya fungsi yang harus dipertimbangkan, yaitu fungsi likuiditas untuk kebutuhan jangka pendek dan darurat serta fungsi pertumbuhan (investasi) untuk mengembangkan aset yang dimiliki agar mencapai tujuan/cita-cita keuangan yang diinginkan.

Berdasarkan kedua fungsi ini, jumlah dan tempat di mana uang itu berada haruslah sesuai dengan tujuan keuangan secara keseluruhan. Sebab memegang/mengalokasikan uang pada tempat yang tidak sesuai dengan tujuan keuangan Anda akan menimbulkan akibat jelek, kehilangan kesempatan penambahan nilai uang atau kesulitan mengeluarkan uang pada saat memerlukannya.

Penempatan Dana Berdasarkan Fungsinya

Jenis penyimpanan uang harus mengacu pada tujuan finansial. Ini berarti bukan hanya pada berapa besar pendapatan/bunga yang Anda peroleh, tetapi pada apakah penyimpanan yang Anda lakukan telah sesuai dengan tujuan keuangan Anda.
Fungsi likuiditas memiliki dua fokus utama, yaitu memenuhi kebutuhan hidup keluarga secara berkesinambungan dan menjaga terhadap risiko jangka pendek yang mungkin terjadi.

Memenuhi kebutuhan hidup menjadi langkah awal membangun arus kas yang baik. Adanya fungsi pertumbuhan (investasi) tentunya perlu dipertimbangkan kebutuhan hidup yang sesuai dengan pendapatan yang dimiliki.

Kesederhanaan. Kesederhanaan adalah kesadaran untuk mengontrol kebutuhan pokok kehidupan berkeluarga. Kesederhanaan sama halnya dengan seni. Kesederhanaan memerlukan tidak hanya membuang kemewahan hidup, tapi juga perubahan cara pandang dari dalam. Ada orang yang mengartikan sederhana dengan kecenderungan mengawasi pengeluarannya dengan sangat ketat. Hal ini tidak memecahkan permasalahan, yaitu kesejahteraan lahir batin. Dengan pembatasan berlebihan malah merusak kepuasan kehidupan berkeluarga. Intisari dari kesederhanaan, yaitu membedakan antara kebutuhan dan keinginan, menjadi sangat penting dalam menumbuhkan hubungan yang selaras dan lebih sehat berkenaan dengan uang. Dalam hal ini tidak ada rumus yang dapat memenuhi standar semua orang. Kita mengenal orang yang kikir dan materialistik, padahal ia hanya memiliki sedikit harta dan di lain pihak Anda juga menjumpai orang yang menyenangkan dan relatif mandiri yang memiliki kebendaan melimpah.
Sikap dasar kita terhadap uanglah yang paling memegang peranan penting dan menentukan. Mereka yang dapat mengelola arus kasnya dengan bijak akan dapat menyisihkan atau menyimpannya dengan mudah. Mereka melihat uang bukan sebagai tujuan akhir, tetapi lebih melihat apa yang dapat dilakukan dengannya. Banyak dari kita yang terjerat dengan simbol-simbol sukses yang ada di permukaan dan mengabaikan perasaan batin kita. Yang harus diperhatikan dan terus dipelajari adalah bagaimana menyeimbangkan keinginan dan kepuasan dengan keterbatasan pemasukan.

Fungsi likuiditas yang kedua adalah menjaga kelangsungan kehidupan bila terjadi risiko jangka pendek dengan menyiapkan dana darurat yang besarnya antara 3-6 bulan biaya hidup. Penempatan kedua hal tersebut seperti fungsinya sebagai likuidtas harus mempertimbangkan sarana penempatan dana yang tinggi tingkat likuiditasnya.

Uang Tunai.

Uang tunai merupakan alat pembayaran yang paling likuid, artinya dapat dipakai setiap saat untuk melakukan pembayaran tanpa dikenai biaya. Nilai nominalnya akan tetap, tetapi karena pengaruh inflasi maka kekuatan nilai pembayarannya akan berkurang. Sebagai contoh, apabila satu tahun lalu uang sebesar Rp 2.000.000 akan dapat dibelikan satu buah tempat tidur, dengan uang yang sama saat ini, tidak dapat dibelikan barang yang sama. Besarnya alokasi pada uang tunai sebaiknya secukupnya saja, misalkan untuk kebutuhan harian keluarga, seperti uang jajan anak, membayar pembantu, belanja di pasar tradisional, atau makan di warung.

Tabungan/Debit Card/ATM.

Prinsip kerjanya adalah pada saat kita memiliki sejumlah uang di bank kita dapat meminta kartu ATM atau kartu debit (sesuai dengan fasilitas yang diberikan bank). Setiap saat kita bisa mengambil uang tunai di ATM atau menggunakannya sebagai sarana pembayaran dengan jumlah maksimal sesuai dengan uang yang kita miliki di bank. Dengan demikian kartu ini bukanlah merupakan alat pembayaran, tetapi hanya untuk memberikan kemudahan pada nasabah bank dalam melakukan pembayaran tanpa harus membawa uang tunai. Terdapat pembatasan jumlah uang yang dapat diambil melalui mesin ATM dalam satu hari. Misalnya dalam satu hari maksimal uang yang dapat diambil adalah Rp 5 juta, sedangkan pengambilan lebih dari itu harus dilakukan melalui teller. Hal ini menurut hemat kami sudah cukup untuk dapat dijadikan sebagai sarana penempatan dana sebagai fungsi likuidas.

Fungsi pertumbuhan, yaitu dengan mengembangkan aset atau dana yang dimiliki paling tidak untuk melawan inflasi guna mencapai tujuan keuangan jangka panjang yang diinginkan. Fungsi pertumbuhan harus memperhatikan dua hal penting, yaitu jangka waktu dan profil risiko Anda sebagai investor. Penempatan dana/uang sebagai fungsi pertumbuhan yang salah akan berakibat fatal terhadap tujuan atau cita-cita keuangan yang Anda miliki. Untuk itu kita perlu kiranya melihat berbagai saran investasi yang saat ini bisa dimiliki.

Deposito
Deposito merupakan instrumen investasi yang paling aman dan memiliki tingkat suku bunga atau tingkat pengembalian terendah pula. Anda dapat memulai investasi hanya dengan investasi awal sekitar Rp 7 juta. Jangka waktu penempatan deposito umumnya adalah 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

Obligasi.
Obligasi pada dasarnya adalah surat utang yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan atau institusi kepada investor dengan janji membayar bunga secara periodik selama periode tertentu serta membayar nilai nominalnya pada saat jatuh tempo. Obligasi bisa menjadi alternatif investasi jangka panjang dengan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dari deposito. Dengan adanya ORI maka investor dengan modal kecil juga bisa berpartisipasi langsung untuk memiliki obligasi.

Saham
Saham merupakan surat kepemilikan terhadap suatu perusahaan yang telah go public. Saham dapat diperoleh pada saat IPO (Initial Public Offering) atau di pasar sekunder. Investasi awal yang harus dikeluarkan relatif beragam, hampir berlainan di setiap perusahaan sekuritas, misalnya Rp 25 juta. Investor memperoleh kesempatan untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang dari laba perusahaan dalam bentuk dividen dan capital gain dari kenaikan harga saham di kemudian hari.

Reksadana
Reksadana merupakan instrumen investasi yang memiliki risiko terukur sesuai dengan jenisnya, dengan tingkat pengembalian yang relatif cukup besar. Investasi awal dari reksadana cukup murah, di mana dengan hanya Rp 500.000 Anda sudah dapat membeli produk reksadana dengan membeli unit penyertaan dari produk reksadana tersebut. Reksadana merupakan instrumen investasi alternatif yang sangat bagus karena memberikan beberapa manfaat bagi investor, antara lain adalah akses kepada instrumen investasi seperti saham atau obligasi, pengelolaan oleh manager investasi profesional, diversifikasi investasi dengan dana relatif kecil, hasil investasi dari reksadana bukan merupakan objek pajak, dan memiliki tingkat likuiditas yang tinggi.

Properti
Properti adalah investasi dalam asset tangible, bisa berupa tanah atau bangunan. Tingkat pengembalian dari investasi di bidang properti cukup tinggi. Akan tetapi tingkat likuiditasnya rendah. Tapi sebagai instrumen jangka panjang properti merupakan investasi yang menjanjikan.

Emas
Emas sudah merupakan pilihan investasi masyarakat tradisional di Indonesia. Banyak warga masyarakat yang menyimpan uangnya dalam bentuk emas perhiasan bukan saja bisa menjadi sarana investasi, tapi juga menjadi perhiasaan yang bisa dipakai.
Investasi di emas sangat baik dalam keadaan di mana tingkat inflasi suatu negara sangat besar, seperti yang terjadi di Indonesia beberapa tahun yang lalu. Di tahun 1993 harga emas murni 24 karat sekitar Rp 24.000 dan di tahun 1998 harganya melonjak tinggi sampai Rp 140.000 per gram serta tahun 2009 (Juni) sekitar Rp 280.000 per gramnya. Jadi selama masih adanya tingkat inflasi maka harga emas akan selalu meningkat.

Melalui berbagai alternatif produk investasi yang ada, sesuaikan dengan pemahaman Anda terhadap instrumen yang ada dan tentunya pertimbangkan profil risiko investasi yang bisa Anda tanggung. Awalnya, bila dana yang dimiliki masih kecil, sarana investasi di reksadana dengan keunggulan diversifikasinya akan mempermudah kita untuk memulai. Nah, itulah sebenarnya pola mengelola arus kas keluarga yang bijak, bukan saja untuk kebutuhan harian keluarga tapi juga perlu adanya proteksi jangka pendek serta penempatan dana untuk tujuan jangka panjang.

This entry was posted on June 24, 2009, in 1. 2 Comments

Mekanisme Perdagangan Saham


Sebelum dapat melakukan transaksi, terlebih dahulu investor harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Di BEI terdapat sekitar 120 perusahaan Efek yang menjadi anggota BEI.  Pertama kali investor melakukan pembukaan rekening dengan mengisi dokumen pembukaan rekening. Di dalam dokumen pembukaan rekening tersebut memuat identitas nasabah lengkap (termasuk tujuan investasi dan keadaan keuangan) serta keterangan tentang investasi yang akan dilakukan.

Nasabah atau investor dapat melakukan order jual atau beli setelah investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan jual beli saham. Jumlah deposit yang diwajibkan bervariasi; misalnya ada yang mewajibkan sebesar Rp 25 juta, sementara yang lain mewajibkan sebesar Rp 15 juta dan seterusnya.

Pada dasarnya tidak ada batasan minimal dan jumlah dana untuk membeli saham. Dalam perdagangan saham, jumlah saham yang dijual-belikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut dengan lot. Di Bursa Efek Indonesia, satu lot berarti 500 saham dan itulah batas minimal pembelian saham. Lalu dana yang dibutuhkan menjadi bervariasi karena beragamnya harga saham yang tercatat di Bursa. Misalnya harga saham XYZ Rp 1.000, maka dana minimal yang dibutuhkan untuk membeli satu lot saham tersebut menjadi ( 500 dikali Rp 1.000) sejumlah Rp 500.000. Sebagai ilustrasi lain, jika saham ABC harga per sahamnya Rp 2.500 maka dana minimal untuk membeli saham tersebut berarti ( 500 dikali Rp 2.500) sebesar Rp 1.250.000,-.
Di BEI, transaksi dilakukan pada hari-hari tertentu yang disebut Hari Bursa, yaitu:

Hari Bursa

Sesi Perdagangan

Waktu

Senin s/d Kamis Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 12.00 WIB
Jam 13.30 – 16.00 WIB

Jum’at

Sesi I
Sesi II
Jam 09.30 – 11.30 WIB
Jam 14.00 – 16.00 WIB

Dilihat dari prosesnya, maka urutan perdagangan saham atau Efek lainnya dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Menjadi Nasabah di Perusahaan Efek. Pada bagian ini, seseorang yang akan menjadi investor terlebih dahulu menjadi nasabah atau membuka rekening di salah satu broker atau Perusahaan Efek. Setelah resmi terdaftar menjadi nasabah, maka investor dapat melakuka kegiatan transaksi.
  2. Order dari nasabah. Kegiatan jual beli saham diawali dengan instruksi yang disampaikan investor kepada broker. Pada tahap ini, perintah atau order dapat dilakukan secara langsung dimana investor datang ke kantor broker atau order disampaikan melalui sarana komunikasi seperti telpon atau sarana komunikasi lainnya.
  3. Diteruskan ke Floor Trader. Setiap order yang masuk ke broker selanjutnya akan diteruskan ke petugas broker tersebut yang berada di lantai bursa atau yang sering disebut floor trader.
  4. Masukkan order ke JATS. Floor trader akan memasukkan (entry) semua order yang diterimanya kedalam sistem komputer JATS. Di lantai bursa, terdapat ratusan terminal JATS yang menjadi sarana entry order-order dari nasabah. Seluruh order yang masuk ke sistem JATS dapat dipantau baik oleh floor trader, petugas di kantor broker dan investor. Dalam tahap ini, terdapat komunikasi antara pihak broker dengan investor agar dapat terpenuhi tujuan order yang disampaikan investor baik untuk beli maupun jual. Termasuk pada tahap ini, berdasarkan perintah investor, floor trader melakukan beberapa perubahan order, seperti perubahan harga penawaran, dan beberapa perubahan lainnya.
  5. Transaksi Terjadi (matched). Pada tahap ini order yang dimasukkan ke sistem JATS bertemu dengan harga yang sesuai dan tercatat di sistem JATS sebagai transaksi yang telah terjadi (done), dalam arti sebuah order beli atau jual telah bertemu dengan harga yang cocok. Pada tahap ini pihak floor trader atau petugas di kantor broker akan memberikan informasi kepada investor bahwa order yang disampaikan telah terpenuhi.
  6. Penyelesaian Transaksi (settlement). Tahap akhir dari sebuah siklus transaksi adalah penyelesaian transaksi atau sering disebut settlement. Investor tidak otomatis mendapatkan hak-haknya karena pada tahap ini dibutuhkan beberapa proses seperti kliring, pemindahbukuan, dan lain-lain hingga akhirnya hak-hak investor terpenuhi, seperti investor yang menjual saham akan mendapatkan uang, sementara investor yang melakukan pembelian saham akan mendapatkan saham. Di BEI, proses penyelesaian transaksi berlangsung selama 3 hari bursa. Artinya jika melakukan transaksi hari ini (T), maka hak-hak kita akan dipenuhi selama 3 hari bursa berikutnya, atau dikenal dengan istilah T + 3.
This entry was posted on June 21, 2009, in 1. 1 Comment

Dividen (dividend) VS Harga Saham


Saham dapat memberikan keuntungan yang lebih besar melalui capital gain atau perubahan harga saham. Namun demikian keuntungan yang lebih besar tersebut sifatnya tidak pasti. Setiap perusahaan membayarkan dividen sesuai dengan kebijakan perusahaan, sehingga dalam jumlah dan bentuk pembayarannya pun dapat berbeda sejalan dengan kebijakan yang berbeda pula (Fuad Rahman, 2006). Dengan demikian, investor yang ingin memperoleh pendapatan tetap maka hendaknya membeli saham yang memiliki harga stabil dan pembayaran dividen dengan jumlah yang stabil pula, sedangkan bagi investor yang ingin memperoleh keuntungan dengan cepat dapat melakukan jual beli saham.

Fungsi pasar modal bagi perusahaan adalah sebagai salah satu sumber modal perusahaan yang potensial untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan. Namun lepas dari kepentingan perusahaan sebagai pihak yang memerlukan modal, investor pun membeli sekuritas karena mengharapkan keuntungan. Keuntungan dari jenis sekuritas saham berupa dividen yang dibayarkan perusahaan setiap tahun buku, serta capital gain sebagai keuntungan dari hasil penjualan kembali saham yang dimiliki (Harnanto, 2004: 181). Karena itu, nilai suatu saham sangat tergantung sejauh mana investor, baik perseorangan ataupun institusi, percaya bahwa perusahaan tersebut mampu memberikan return sesuai dengan yang diharapkan. Ketika penghasilan perusahaan naik, keyakinan investor juga akan naik, maka harga saham pun biasanya naik. Namun jika perusahaan mengalami kerugian atau tidak mencapai target yang diharapkan, harga saham biasanya jatuh (Arif Bahrudin, 1997).

Harga saham secara teknikal akan berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawaran, akan tetapi kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan pembagian dividen tunai juga akan mempengaruhi reaksi investor atau calon investor untuk membeli, menjual atau menahan sahamnya. Reaksi investor dalam membeli, menjual atau menaham saham inilah yang akhirnya akan membuat harga saham berubah-ubah.

Salah satu kebijakan yang harus diambil oleh manajemen perusahaan adalah memutuskan apakah laba yang diperoleh oleh perusahaan selama satu periode akan dibagi semua atau dibagi sebagian untuk dividen dan sebagian lagi tidak dibagi dalam bentuk laba ditahan (kebijakan dividen). Kebijakan dividen merupakan salah satu keputusan penting dalam kaitannya dengan usaha untuk memaksimalkan nilai perusahaan. Kebijakan dividen yang optimal (optimal dividend policy)  adalah kebijakan yang menciptakan keseimbangan diantara dividen saat ini dan pertumbuhan di masa mendatang yang memaksimumkan harga saham (Eugene F. Brigham et. al., 2001: 66).

Dengan demikian, kebijakan dividen pada prinsipnya menghasilkan dua variabel yaitu dividen tunai dan laba ditahan dengan tujuan untuk menghasilkan keseimbangan antara dividen saat sekarang dan petumbuhan perusahaan di masa mendatang. Keseimbangan ini diharapkan akan memberikan pengaruh positif yang pada akhirnya akan memaksimumkan harga saham.

Menurut Sutrisno (2001: 305) ada beberapa bentuk kebijakan pemberian dividen secara tunai atau cash dividend yang diberikan perusahaan kepada pemegang saham. Bentuk kebijakan dividen tersebut adalah: (1)   Kebijakan pemberian dividen stabil, (2) Kebijakan dividen yang meningkat, (3) Kebijakan dividen dengan rasio yang konstan, dan (4) Kebijakan pemberian dividen regular yang rendah ditambah ekstra.

Menurut pasal 62 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 1/1995 Bagian Kedua mengenai penggunaan laba, jelas disebutkan bahwa keputusan mengenai dividen diputuskan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan yang diambil tentunya atas usul Dewan Direksi (Board of Directors) perseroan.

Apabila seseorang memiliki saham suatu perusahaan, maka orang tersebut akan mempunyai hak terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan setelah dikurangi dengan pembayaran semua kewajiban perusahaan. Besar kecilnya hak seseorang terhadap pendapatan dan kekayaan perusahaan tergantung pada jumlah lembar saham yang dimiliki.

Harga pasar sahan adalah harga jual dari investor yang satu dengan investor yang lain (Abdul Halim, 2005: 16). Harga ini terjadi setelah saham tersebut tercatat di bursa. Sedangkan menurut Panji Anaroga dan Piji Pakarti (2003: 59) Harga pasar saham adalah harga saham tersebut pada pasar riil, dan merupakan harga yang paling mudah ditentukan karena merupakan harga dari suatu saham pada pasar yang sedang berlangsung atau jika pasar ditutup, maka harga pasar adalah harga penutupannya. Dengan demikian, harga pasar saham dapat diartikan sebagai harga jual saham yang terjadi akibat adanya penawaran dan permintaan saham dari para investor yang bertindak sebagai penjual dan pembeli saham. Harga pasar saham ini akan dijadikan tolak ukur oleh investor, untuk mengetahui keadaan perusahaan yang sebenarnya.

Hasil penelitian Watts, Ross (1973), Aharony dan Swary (1980), dan Tian, Zhang dan Cao (2006) menunjukkan bahwa perubahan besarnya dividen dan pengumuman earning mempunyai pengaruh yang tidak signifikan terhadap harga saham. Kemudian Winatha (2007) dengan menggunakan uji beda terhadap rata-rata return saham dan rata rata abnormal return saham di sekitar pengumuman dividen dan pengumuman earning juga menunjukkan bahwa variabel pengumuman dividen dan pengumuman earning ternyata tidak berpengaruh secara signifikan terhadap return saham.

This entry was posted on June 18, 2009, in 1. 4 Comments

Mengelola Keuangan Keluarga


Banyak orang merasa bahwa membicarakan keuangan dalam keluarga adalah tabu. Namun sesungguhnya, hal ini malah seharusnya dibicarakan. Apakah dengan membiarkan persoalan keuangan dalam keluarga berlarut-larut akan menyelesaikan segalanya? Atau bisa menjadi bola salju yang terus membesar? Persoalan kecil bisa menjadi besar bila tidak diatasi dan diselesaikan dengan bijak. Oleh karena itu dalam hal keuangan keluarga sangat dibutuhkan sebuah pola pengelolaan dimana masing-masing individu di dalam keluarga (suami dan istri) memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Dengan pembagian tanggung jawab serta diskusi yang mendalam dapat meringankan persoalan yang mungkin timbul di masa depan.


Berikut ini ada tiga tipe pengelolaan keuangan yang bisa Anda pilih sesuai keinginan Anda bersama pasangan Anda. Tentunya masih banyak lagi pola pengelolaan yang ada. Hal terpenting disini adalah saling keterbukaan serta menjalani kehidupan keluarga dengan tanggung jawab bersama.

(1) Uang bersama dan sistem amplop

Penghasilan suami istri langsung digabung bersama. Setelah itu, gabungan kedua pendapatan langsung dialokasikan ke pos-pos pengeluaran rutin yang telah
dihitung lebih dulu. Lazimnya, setiap pos diwakili oleh satu amplop. Pos-pos pengeluaran itu, pada beberapa keluarga, bukan saja kebutuhan rumah tangga
makan minum, dan listrik saja, tapi juga termasuk membayar kredit rumah, cicilan mobil, telepon, uang sekolah anak, asuransi dan kebutuhan mobil (bensin, servis berkala, kerusakan, dan lain-lain). Bahkan tabungan, pengeluaran pribadi suami-istri dan liburan pun memakai amplop tersendiri. Bila ada sisa, dimasukkan ke dalam tabungan suami atau istri, atau khusus membuka lagi account bersama di bank untuk menampung sisa amplop setiap bulannya.

(2) Membagi berdasar prosentase

Bentuk manajemen ini adalah membagi tanggung jawab dalam bentuk jumlah atau prosentase. Seluruh kebutuhan keluarga setiap bulan dihitung termasuk pos
darurat dan pos tabungan. Masing-masing sepakat menyumbang sebesar jumlah tertentu untuk menutupi kebutuhan tersebut. Sisanya digunakan sebagai
tabungan pribadi untuk kebutuhan pribadi. Misalnya, istri membeli parfum, lipstik, atau baju. Bisa juga tanpa dihitung kebutuhan keluarga terlebih
dahulu, suami-istri memberi kontribusi yang sama berdasarkan prosentase. Misalnya 80:20. Artinya, masing-masing menyetor 80 persen dari gajinya.
Sisanya 20 persen disimpan untuk diri sendiri. Jika bisa berhemat, dari uang bersama yang 80 persen, bisa tersisa untuk tabungan keluarga, disamping suami dan istri juga masing-masing punya tabungan pribadi.

(3) Membagi Tanggung Jawab

Misalnya, suami mengeluarkan biaya untuk urusan berat, seperti membayar kredit rumah, cicilan mobil, listrik, telepon, uang sekolah anak, kebutuhan
mobil dan asuransi. Sementara bagian istri adalah belanja logistik bulanan, pernak-pernik rumah, jajan, dan liburan akhir pekan dan pos tabungan. Dilihat
dari jumlahnya, suami menanggung lebih banyak dana. Tapi istri juga punya peranan dalam kontribusi dana rumah tangga. Kalau ternyata istri yang memiliki pendapatan yang lebih besar, tentunya hal ini bisa dilakukan sebaliknya. Mana yang terbaik? Hal ini sangat dipengaruhi oleh kebiasaan dan tentunya kesepakatan antara suami dan istri. Diskusikan hal ini dengan pasangan masing-masing, agar persoalan keuangan keluarga bukan lagi menajdi masalah dalam keluarga.


Kalau istri tidak bekerja, Bagaimana?

Ketiga contoh di atas merupakan pola alokasi dari pendapatan suami dan istri. Dimana suami dan istri bekerja dan menghasilkan pendapatan secara reguler
setiap bulannya. Bagaimana pula bila hanya suami atau istri yang bekerja? Sedangkan pasangan yang lainnya tinggal di rumah?

Bila hal ini yang menjadi pola keuangan di keluarga Anda, tentunya akan sangat baik bila Anda dan pasangan Anda membicarakan tugas serta tanggung jawab masing-masing. Mungkin Anda sebagai suami karena bekerja, yang berusaha memenuhi semua kebutuhan keluarga. Sedangkan istri yang tinggal di rumah
bertanggung jawab dalam hal rumah tangga, mulai dari persoalan belanja reguler bulanan sampai alokasi tabungan (dari pendapatan suami) untuk berbagai macam tujuan keuangan keluarga yang dimiliki. Dalam hal ini istri harusnya seperti manajer dalam sebuah perusahaan.

Dengan membagi tanggung jawab bersama, suami tidak lagi merasa lebih dibandingkan istri. Karena kedua individu di dalam keluarga tersebut memiliki
tanggung jawab masing-masing. Untuk itulah keterbukaan dan diskusi mengenai keuangan menjadi sangat dibutuhkan.


Tiga hal penting dalam mengelola keuangan bersama:

Pertama, pembagian kerja sangatlah dibutuhkan dalam hal mengatur keuangan. Contoh singkatnya, siapa yang membayar semua kebutuhan sehari-hari rumah tangga. Misalkan Anda sebagai istri yang harus membayarnya maka suami dalam hal ini harus mentransfer dana yang cukup setiap bulannya untuk
memenuhi semua kebutuhan keuangan keluarga. Bila Anda memutuskan untuk mendelegasikan satu orang untuk membayar semua tagihan bulanan keluarga, maka hal penting yang harus diperhatikan adalah kejujuran. Dimana Anda berdua haruslah terbuka satu sama lain yang berkenaan dengan permasalahan uang. Jangan sampai bila Anda menggunakan rekening bersama dan salah satu dari Anda mengambil dana dalam jumlah besar dan tidak mengatakan kepada pasangan Anda. Begitu pasangan Anda membutuhkan untuk hal yang sangat penting ternyata dana yang tersedia tidak mencukupi.

Kedua, pengeluaran yang disepakati menjadi sangat vital. Anda berdua harus mencapai kata sepakat dalam merencanakan pengeluaran. Hal ini biasanya
berkaitan dengan pengeluaran yang tidak tetap, misalkan keputusan untuk apakah akan mengganti mobil dengan yang baru setelah beberapa tahun? Atau apa yang Anda berdua pikirkan berkenaan dengan liburan? Sebagai kesimpulan, Anda harus membicarakan dan bersepakat dalam kebutuhan yang harus dipenuhi, apa yang menjadi keinginan bersama dan apa yang dapat Anda penuhi.


Ketiga, hal terakhir yang menjadi sangat penting adalah menabung. Dalam hal ini visi kedepan menjadi sangat penting. dimana dengan tujuan yang Anda dan pasangan Anda tentukan, akan memberikan motivasi serta pemilihan strategi yang dapat membantu Anda mencapai tujuan masa depan yang telah ditentukan. Dengan begitu Anda juga akan melihat pentingnya pengalokasian dana saat ini dan dimulai saat ini juga

This entry was posted on April 29, 2009, in 1. 2 Comments

Tips Meredam Marah


Marah dan emosi adalah tabiat manusia. Kita tidak dilarang marah, namun diperintahkan untuk mengendalikannya agar tidak sampai menimbulkan efek negatif. Dalam riwayat Abu Said al-Khudri Rasulullah saw bersabda Sebaik-baik orang adalah yang tidak mudah marah dan cepat meridlai, sedangkan seburuk-buruk orang adalah yang cepat marah dan lambat meridlai (H.R. Ahmad).

Dalam riwayat Abu Hurairah dikatakan Orang yang kuat tidaklah yang kuat dalam bergulat, namun mereka yang bisa mengendalikan dirinya ketika marah (H.R. Malik).

Menahan marah bukan pekerjaan gampang, sangat sulit untuk melakukannya. Ketika ada orang bikin gara-gara yang memancing emosi kita, barangkali darah kita langsung naik ke ubun-ubun, tangan sudah gemetar mau memukul, sumpah serapah sudah berada di ujung lidah tinggal menumpahkan saja, tapi jika saat itu kita mampu menahannya, maka bersyukurlah, karena kita termasuk orang yang kuat.


Cara-cara
meredam atau mengendalikan kemarahan:

1. Membaca Ta’awwudz. Rasulullah bersabda Ada kalimat kalau diucapkan niscaya akan hilang kemarahan seseorang, yaitu A’uudzu billah mina-syaithaani-r-rajiim Aku berlindung kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk (H.R. Bukhari Muslim).

2. Berwudlu. Rasulullah bersabda Kemarahan itu itu dari syetan, sedangkan syetan tercipta dari api, api hanya bisa padam dengan air, maka kalau kalian marah berwudlulah (H.R. Abud Dawud).

3. Duduk. Dalam sebuah hadist dikatakanKalau kalian marah maka duduklah, kalau tidak hilang juga maka bertiduranlah (H.R. Abu Dawud).

4. Diam. Dalam sebuah hadist dikatakan Ajarilah (orang lain), mudahkanlah, jangan mempersulit masalah, kalau kalian marah maka diamlah (H.R. Ahmad).

5. Bersujud, artinya shalat sunnah mininal dua rakaat. Dalam sebuahhadist dikatakan Ketahuilah, sesungguhnya marah itu bara api dalam hati manusia. Tidaklah engkau melihat merahnya kedua matanya dan tegangnya urat darah di lehernya? Maka barangsiapa yang mendapatkan hal itu, maka hendaklah ia menempelkan pipinya dengan tanah (sujud). (H.R. Tirmidzi)

This entry was posted on April 19, 2009, in 1. 1 Comment

Assets Allocation Policy


The Influence Of Asset Allocation Policy On The Performance Of Contractual Type Open-End Investment Fund

(Equity Fund, Fixed Income Fund, and Balanced Fund).

ABSTRACT
A number of studies indicate that performance of mutual fund is mostly influenced by asset allocation policy. It is also indicated that there is a phenomenon where relationship between asset allocation policy and asset allocation implementation by investment manager is inconsistent. Referring to these observable facts, this study is carried out with the following objectives: (i) to analyze performance of three different types of mutual funds (i.e., equity, fixed income, and balanced funds); (ii) to analyze the influence of asset allocation policy on performance of the above-mentioned types of mutual funds; and (iii) to comprehend the level of consistence of fund managers in executing asset allocation policies.
Descriptive method was performed in this study. Secondary data relating to mutual fund performance analyses were used. These sets of data were collected from a number of publications published by Bank of Indonesia, the Surabaya Stock Exchange, Jakarta Stock Exchange, and Bapepam. The Sharpe Ratio (Elton et al., 2003:295) was used to determine performance of mutual funds under investigation. Multiple linear regression analysis whose statistical equation models were developed based on Asset Class Factor Model (Sharpe F. William, 1992) was used to analyze the impact of asset allocation policy and security selection on mutual fund performance.

The Results of this study show that performances of all types of mutual funds during the period between 2001 and 2003 were higher than performance of their benchmarks (i.e., market return levels). It was also found that asset allocation policy significantly influenced performance of equity fund, fixed income fund, and of balanced fund. This indicated that performance of mutual fund was determined by this activity of investment managers. Finally, results of the study found that there was no significant difference between asset allocation policy and asset allocation realization which has been executed by investment managers of equity fund and fixed income fund. This means that asset allocation policy was consistently accomplished by investment managers of these two types of mutual fund. A different finding determined for investment managers of balanced fund. There was found a significant difference between asset allocation policy and asset allocation indicating that investment managers of balanced fund were inconsistent in implementing their asset allocation policies.

Keywords: equity fund; fixed income fund; balanced fund; asset allocation policy; investment policy; mutual fund performance.

This entry was posted on March 24, 2009, in 1.